• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM

UU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 7 December 2023

UU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM

Oleh : Kyara Savitri

Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum adalah suatu peraturan yang memaksa tapi bukan berarti memaksakan kehendak terhadap orang lain, melainkan untuk melindungi kepentingan umum itu sendiri.

Hal ini disebabkan oleh karena kepentingan tersebut seringkali dilanggar oleh pihak tertentu sehingga diperlukan suatu produk hukum yang mampu untuk mengamankan dan bila dibutuhkan dapat memaksa.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan pilar perekonomian Indonesia yang perlu mendapat perhatian karena dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di tengah persaingan pada pekerjaan sektor formal. Usaha golongan kecil sangat banyak didirikan oleh masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan supaya meningkatkan peran UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mendirikan usaha ini sangat mudah dan tidak mengeluarkan modal yang besar. Pemberdayaan UMKM menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, dalam rangka mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan melalui peningkatan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha.
Semakin berpengaruhnya UMKM di Indonesia dengan begitu UMKM dapat memberikan dampak yang kompleks sesuai ukuran usaha UMKM. UMKM merupakan ekonomi rakyat yang memiliki lingkup kecil yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan atau kelompok. Pengembangan UMKM di Indonesia merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.
Perlindungan terhadap UMKM yang memiliki pengertian sebagai usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM merupakan salah satu faktor penting dalam usaha membuat iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ishak Saing, menegaskan pemerintah memberikan perhatian besar kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan UMKM sebagai salah satu fokus utama dalam RPJMN 2020-2024. Dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM, kata dia, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan pemerintah (PP) merupakan paying hukum berbagai dukungan terhadap UMKM dari hulu hingga hilir. Ishak menambahkan bahwa dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM tak hanya berbentuk peraturan.
Tapi juga diberikan melalui berbagai program dan kebijakan. Ia mencontohkan dukungan UMKM pada masa pandemi. Di mana pemerintah memberikan bantuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Besarnya dukungan terhadap UMKM karena pemerintah menyadari UMKM telah berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dengan jumlah UMKM yang saat ini mencapai 65 juta telah berhasil menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan output nasional PDB mencapai 61 persen.
Tidak hanya itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun tentang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengajukan nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha, NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang sah dan juga dapat menjadi nomor identifikasi untuk proses impor.
Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko dan PP No.7/2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, maka nomor induk berusaha ini merupakan salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha kemudian sebagai identitas pada pelaku usaha serta berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan dan juga bisa menjadi angka pengenal impor.
Menurut pandangannya aktivitas usaha bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori risiko yang berbeda, yakni risiko rendah dan tinggi, di mana risiko tersebut, mencerminkan tingkat ketidakpastian atau kemungkinan kerugian yang dapat terjadi seiring dengan kegiatan yang dilakukan dalam suatu usaha kecil dan menengah.
Langkah-langkah yang diambil oleh negara bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM, dan koperasi saat akan terlibat dalam transaksi lintas negara. Sehingga todak hanya sebatas impor, tetapi juga berhubungan dengan akses layanan kepabeanan bagi UMKM yang sifatnya cross border.
Maka dari itu, UU Cipta Kerja ditujukan tidak hanya mengurangi masalah kesenjangan antar golongan pendapatan dan antar pelaku usaha, juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan struktural. Adanya kemudahan untuk membangun UMKM, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional.
UMKM adalah kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri dari berskala kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat, keluarga, atau perorangan. UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi mandiri.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 25, 20260

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat JAKARTA — Sektor hulu minyak dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.