Tuduhan yang Disangkakan KPK Terhadap MM Belum Sepenuhnya Benar

Tim Penasehat hukum Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa yang diwakili oleh Makhsyar Hadi, menyampaikan bahwa kliennya adalah seorang pengusaha muda yang bergerak di sektor jasa kepabeanan, bahkan usianya masih relatif muda dan belum lama menjalankan usaha tersebut” ujar Makhsyar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

“Kegiatan usaha yang PT. Arsa jalankan adalah dalam bidang usaha jasa kepabeanan (custom clearance), bukan importir,” jelasnya.

Pertemuan dengan Risyanto sendiri, menurut kliennya, terjadi karena pria yang telah diberhentikan dari jabatannya itu kerap menghubungi kliennya. Ajakan pertemuan Risyanto ke Mujib, bahkan disebut berkali-kali dilakukan, dan selalu ditolak oleh Mujib.

Baca Juga

“Adapun pertemuan dengan Dirut Perindo, RS, dikarenakan yang bersangkutan selalu menghubungi, bahkan mendesak MM untuk bertemu,” tutur dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sebagaimana yang diberitakan di banyak media, menjelaskan KPK melakukan OTT terhadap Risyanto dan Mujib dalam kaitan kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Risyanto menerima Rp 1.300,- Kuota yang diberikan Perindo kepada PT NAS rencananya sebanyak 500 ton, untuk bulan Oktober 2019. Sebelumnya, PT NAS diberi jatah kuota impor sebanyak 250 ton untuk Mei 2019.

PT NAS sendiri, dikatakan Saut masuk daftar hitam impor ikan karena pada 2009 melakukan impor melebihi kuota. Akibatnya perusahaan itu tak lagi bisa melakukan aktivitas impor. Sebagai barang bukti, diamankan uang senilai USD 30 ribu.

Tim penasehat hukum MMU, Makhsyar Hadi, menyampaikan bahwa kliennya mengatakan dirinya sangat tertekan dengan panggilan telepon dan ajakan pertemuan yang sedemikian intens dan mendesak. “MM yang memang merasa tertekan karena yang menghubungi dirinya adalah seorang Direktur BUMN (Perindo), akhirnya memenuhi permitaan RS untuk bertemu, dan setelah MM bertemu dengan RS, RS meminta bantuan kepada MM untuk menaikkan revenue Perindo dan juga meminta uang sebanyak USD 30.000,- kepada MM, dan RS menjanjikan akan memberikan kuota impor ikan kepada MM” jelasnya.

Atas itu, Makhsyar dan tim penaseahat hukum lainnya mengimbau semua pihak tak mengambil kesimpulan terlalu dini. Apalagi sampai menganggap kliennya sebagai pelaku kejahatan. Mengingat, semua yang disampaikan dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya belum dibuktikan di persidangan.

Apalagi, selama ini MM dianggap memiliki rekam jejak cukup baik, khususnya dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan.

“Perlu juga masyarakat ketahui, MM pun adalah seorang yang sederhana dan dermawan yang memiliki banyak anak asuh yatim-piatu dalam Pondok Pesantren Ibadurrahman di Blitar, Jawa Timur, dan juga di Kediri. Selain itu, MM juga turut berkontribusi dalam mencetak atlet-atlet dayung bagi Indonesia di Jatiluhur, Jawa Barat dan memberdayakan masyarakat dhuafa di sekitarnya,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist