Tolak Demo Anarkis Ganggu Kondusivitas Sidang Sengketa Pemilu di MK

Tolak Demo Anarkis Ganggu Kondusivitas Sidang Sengketa Pemilu di MK

Oleh : Habib munawarman

Masyarakat harus mampu membentengi diri dengan tidak mudah menerima ajakan dalam bentuk apapun dan bahkan bisa menolak keras adanya ajakan untuk melangsungkan aksi demonstrasi yang hanya akan berpotensi mendatangkan anarkisme serta semakin mengganggu berjalannya kondusivitas pada sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2024 mendatang ada ajakan dan provokasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh segelintir kelompok tertentu untuk melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MK.

Baca Juga

Sejatinya pelaksanaan aksi demonstrasi yang rawan ditunggangi provokator dapat menggangu proses berjalannya persidangan sengketa Pemilu, yang mana seharusnya berlangsungnya persidangan sengketa pesta demokrasi di Indonesia itu bisa berjalan kondusif, namun dengan adanya aksi demonstrasi di depan gedung MK, maka akan semakin memperkeruh suasana dan mengganggu berjalannya sidang.
Terlebih, jika aksi demonstrasi yang dilakukan akan berakhir dengan disertai anarkisme di dalamnya berupa pengrusakan beberapa fasilitas umum atau penyerangan kepada aparat keamanan dan sebagainya, jelas sekali bahwa jika demikian, esensi dari tuntutan tidak akan pernah tersampaikan dan sama sekali tidak bisa dipandang terdapat kebaikan di dalamnya.

Di sisi lain, sudah sejak jauh hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi demonstrasi turun ke jalan sebagai bentuk protes akan ketidakpuasan beberapa pihak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jangan sampai berjalan dengan anarkis.
Pasalnya, jika aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan anarkis, maka akan semakin membahayakan masyarakat umum dan juga orang lainnya secara luas. Terlebih, sebenarnya negara juga telah menyediakan atau memberikan fasilitas yang sangat memadai kepada pihak yang masih keberatan atau tidak puas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagai sebuah negara yang menganut asas demokrasi dan sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi pendapat berbagai pihak meski saling berbeda, sehingga menyediakan fasilitas berupa jalur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku pada pihak yang belum puas pada pengumuman hasil Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu.
Jalur resmi yang bisa dipakai oleh pihak yang tidak puas akan pengumuman hasil Pemilu 2024 tersebut adalah pelaporan pada KPU sendiri, kemudian pada Bawaslu atau juga bisa menggugat di Mahkamah Konstitusi. Alih-alih terus melangsungkan aksi demonstrasi turun ke jalan, maka alangkah jauh lebih baiknya adalah menunggu dan mewujudkan kondusivitas secara bersama-sama agar berlangsungnya sidang sengketa Pemilu di MK berjalan dengan lancar.
Aparat keamanan juga telah menekankan bahwa pihaknya sudah sangat siap melakukan berbagai tindakan pengamanan jika aksi demonstrasi tetap dilangsungkan. Bahkan, pihak aparat keamanan sama sekali tidak akan ragu atau segan untuk menindak tegas masyarakat pendemo yang memang terbukti melanggar aturan atau malah menjadi provokator akan aksi anarkisme.
Kelompok Rumah Keluarga Bersama (RKB) menyayangkan adanya aksi bakar spanduk bergambar Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh sejumlah demonstran pada aksi tolak Pemilu 2024 di depan gedung KPU, yakni pada Senin 18 Maret 2024 lalu.
Aksi ini sangat disayangkan oleh publik, karena sebenarnya hal terbaik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang masih saja merasa tidak puas pada hasil akhir keputusan KPU tersebut, yakni mampu menempuhnya melalui mekanisme yang telah tersedia dan dijamin oleh konstitusi saja.
Negara telah menyediakan dan membuka jalan dengan sangat lebar akan jalur serta mekanisme yang dijamin konstitusi, yakni gugatan di MK. Terlebih, jika pihak yang merasa keberatan akan hasil akhir Pemilu itu merasa bahwa mereka memang memiliki data dan bukti akan dugaan kecurangan Pemilu sebagaimana yang mereka tuntutkan, maka alangkah lebih baik langsung membukanya di MK dan jangan melalui perilaku ‘koboi jalanan’.
Hal yang harus dipahami oleh segenap elemen masyarakat di Indonesia adalah seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 sendiri, termasuk di dalamnya proses rekapitulasi suara sudah berlangsung dengan sangat transparan dan telah memenuhi asas jujur dan adil.
Untuk itu, masyarakat dharapkan jangan sampai mudah termakan oleh adanya provokasi ataupun propaganda akan isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya alias berita bohong dan hoaks di media sosial.
Terjadinya aksi demonstrasi yang berakhir kericuhan disebabkan beberapa elite politik yang sampai detik ini masih belum mampu bersikap secara ksatria dalam menerima kekalahan mereka pada Pemilu. Mereka masih tidak puas karena paslonnya kalah dan terus berusaha memainkan perasaan masyarakat umum dengan melakukan pergerahan dan pengumpulan massa atau demonstrasi.
Sudah sangat jelas terlihat banyaknya gerakan dan aksi demonstrasi yang mengarah pada tindak anarkisme tersebut digerakkan oleh sejumlah elite politik dari pihak yang mengalami kekalahan dalam Pemilu. Mereka telah memainkan dan melukai perasaan rakyat akar rumput yang sebenarnya telah menerima apa adanya bagaimana hasil Pemilu 2024. Selain itu adanya demo anarkis juga hanya akan semakin mengganggu kondusivitas sidang sengketa Pemilu di MK sehingga sama sekali tidak ada gunanya.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Related Posts

Add New Playlist