Tingkatkan Daya Beli untuk Investasi Pengembangan Usaha, Presiden Prabowo Putihkan Utang UMKM
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memutihkan utang 6 juta pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat serta membuka peluang investasi dalam pengembangan usaha rakyat kecil.
Baca Juga
Dengan menghapus hak tagih bank terhadap peminjam yang utangnya telah dihapusbukukan, pemimpin bangsa kelahiran tahun 1951 tersebut berupaya meringankan beban finansial UMKM demi memberikan ruang untuk inovasi dan perluasan usaha.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengapresiasi rencana Kepala Negara yang dianggap mampu mendongkrak daya beli dan memberikan tambahan modal bagi UMKM.
Menurut Josua, kebijakan penghapusan utang tersebut dapat menciptakan likuiditas yang lebih longgar bagi UMKM dan sektor-sektor padat karya, seperti pertanian dan perikanan.
“Hal ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan memberikan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha,” katanya.
“UMKM yang diuntungkan oleh penghapusan utang dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usaha dan berpotensi untuk mengembangkan bisnis mereka,” tambah Josua.
Di sisi lain, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, melihat inisiatif Presiden RI kedelapan ini sebagai langkah positif bagi ekonomi jangka panjang.
Menurutnya, pemutihan utang perlu dilakukan secara berkala agar pertumbuhan ekonomi tidak terhambat, terutama bagi mereka yang berada dalam daftar hitam perbankan.
“Pemutihan ini memberi kesempatan bagi individu maupun korporasi untuk kembali mengakses kredit dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujar David.
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo, menyebut kebijakan pemutihan utang ini akan segera ditandatangani oleh pemimpin bangsa yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi militer Indonesia.
“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan menekan suatu Perpres pemutihan. Semua utang tersebut sudah dihapusbukukan lama dan diganti oleh asuransi perbankan, tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil karena banyak pelaku UMKM, termasuk nelayan dan petani, yang masih kesulitan mengakses kredit akibat terbentur masalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah Presiden Prabowo ini diharapkan dapat memulihkan daya beli serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman berbunga tinggi, seperti rentenir dan pinjol. []