• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Tegakkan Demokrasi, Perbedaan Pilihan dalam Pilkada 2024 Bagian Keragaman Masyarakat

Tegakkan Demokrasi, Perbedaan Pilihan dalam Pilkada 2024 Bagian Keragaman Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 7 December 2024

Tegakkan Demokrasi, Perbedaan Pilihan dalam Pilkada 2024 Bagian Keragaman Masyarakat

Oleh: Jasin Dwi Santoso

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sebagai salah satu sarana untuk memilih pemimpin daerah, Pilkada bukan hanya soal menentukan siapa yang akan memimpin, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat mengekspresikan hak politiknya. Dalam konteks ini, perbedaan pilihan dalam Pilkada menjadi hal yang tidak bisa dihindari dan seharusnya dipandang sebagai bagian dari keragaman yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai negara yang berlandaskan pada prinsip demokrasi, Indonesia memiliki ragam suku, budaya, agama, dan pandangan politik. Keragaman ini tercermin dalam dinamika Pilkada, yang sering kali menghadirkan berbagai pilihan calon pemimpin. Setiap individu memiliki hak untuk memilih sesuai dengan keyakinan dan harapan mereka terhadap masa depan daerahnya. Dalam kerangka demokrasi, perbedaan pilihan ini adalah hal yang wajar dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

Ustadz Rizaldy Siregar mengatakan, tokoh masyarakat, pemimpin daerah, dan pihak-pihak terkait harus menjadi teladan dalam mengedepankan persatuan. Hal ini merupakan seruan yang mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga keharmonisan dalam sebuah negara yang multikultural dan demokratis seperti Indonesia.

Dalam pandangan Ustadz Rizaldy, pemimpin yang baik adalah mereka yang mampu menyatukan berbagai elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik, agama, maupun suku. Pemimpin harus bisa mengajak rakyat untuk melihat bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat, tujuan bersama untuk membangun kemajuan daerah dan negara tetap menjadi prioritas utama. Jika pemimpin mampu menunjukkan sikap inklusif dan berwawasan jauh ke depan, masyarakat pun akan lebih mudah diajak untuk berdamai dengan perbedaan mereka.

Tentu saja, dalam setiap pemilu, termasuk Pilkada 2024, tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan pilihan politik akan selalu ada. Berbagai faktor seperti latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pengalaman hidup masing-masing individu memengaruhi cara pandang mereka dalam memilih pemimpin. Setiap calon pun menawarkan visi, misi, dan program yang berbeda, yang tentunya akan resonan dengan segmen-segmen tertentu dalam masyarakat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Prof Mohammad Bahruddin mengatakan semakin dewasa dan matangnya masyarakat dalam menyikapi perbedaan pandangan politik, adalah sebuah refleksi positif terhadap kondisi sosial politik Indonesia yang terus berkembang. Dalam pernyataannya, beliau mengapresiasi kesadaran masyarakat yang mulai menghindari dampak negatif dari perpecahan akibat perbedaan pilihan politik.

Kematangan politik masyarakat Indonesia memang patut mendapatkan perhatian lebih. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan betapa tingginya tensi politik yang sering kali membuat perbedaan pilihan menjadi sumber perpecahan. Namun, sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof Bahruddin, masyarakat kini semakin menyadari bahwa konflik politik yang tak terkendali justru akan merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks kebersamaan dan keberagaman yang kita miliki. Dengan meningkatnya kesadaran ini, masyarakat mulai lebih fokus pada pentingnya menjaga persatuan dan saling menghargai meskipun berbeda pilihan politik.

Pilkada juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami calon pemimpinnya. Proses pemilihan ini tidak hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana warga negara bisa terlibat secara aktif dalam proses politik. Diskusi publik, debat calon, serta penyampaian visi dan misi oleh para kandidat menjadi sarana bagi pemilih untuk menggali informasi yang lebih mendalam. Meskipun akhirnya ada yang memilih calon A dan ada yang memilih calon B, yang paling penting adalah bahwa pilihan tersebut diambil secara rasional dan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Ekklesia Tahuna, Hollisye Daud Sasenga mengatakan semua jemaat bersama menyukseskan tahapan pemilihan Kepala Daerah yang ada di Kabupaten Sangihe. Melalui doa syafaat yang dipanjatkan usai khotbah, beliau menegaskan bahwa meskipun warga jemaat menghadapi perbedaan pandangan politik, sebagai umat yang mengandalkan Tuhan, mereka diharapkan untuk tetap saling menghargai dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Pdt. Hollisye juga mengingatkan bahwa meskipun ada perbedaan pilihan dalam Pilkada, hal itu seharusnya tidak menghalangi kita untuk tetap hidup rukun dan saling menghormati. Dalam kehidupan beragama, prinsip saling menghargai antar sesama adalah ajaran yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, jemaat Ekklesia Tahuna, seperti halnya komunitas agama lainnya, diharapkan untuk terus menunjukkan sikap yang membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keharmonisan di tengah-tengah keragaman pandangan politik yang ada.

Keterlibatan masyarakat dalam Pilkada juga mencerminkan kualitas demokrasi itu sendiri. Partisipasi aktif dalam memilih tidak hanya mencerminkan kesadaran politik warga, tetapi juga menjadi cara untuk mengawal proses demokrasi agar tetap berjalan dengan transparan dan adil. Sebagai pemilih, sudah sepatutnya untuk menghargai hak orang lain dalam memilih tanpa merasa perlu memaksakan pandangan sendiri.

Pada akhirnya, Pilkada 2024 adalah sebuah proses demokrasi yang menunjukkan bahwa meskipun perbedaan pilihan itu ada, hal tersebut justru menjadi cerminan keragaman yang sehat dalam masyarakat. Demokrasi akan semakin kuat ketika perbedaan ini dapat dihargai dan dijadikan sebagai kekuatan, bukan sebagai pemicu perpecahan. Dengan menjaga sikap saling menghargai, Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang demokratis dan pluralis.

)*penulis merupakan Analis Kebijakan Politik – Fajar Institute for Political Studies

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.