• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Tanda- tanda KIM Plus Bakal Bubar Efek Putusan MK Soal Pilkada 

Tanda- tanda KIM Plus Bakal Bubar Efek Putusan MK Soal Pilkada 

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 August 2024

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unibersitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di berbagai daerah.

“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik,” kata Aditya Perdana di Depok, hari ini.

Ia mengatakan karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting mengatakan putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.

“Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas,” ujarnya.

Menurut dia, Putusan MK ini tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

June 1, 2026

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

May 31, 2026

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi…

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang PAPUA – Di tengah proses…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.