• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Sport»Sulawesi Tengah Siap Gelar FORNAS IX 2027

Sulawesi Tengah Siap Gelar FORNAS IX 2027

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 2 August 2025

Penyerahan bendera pataka FORNAS di serahkan oleh Ketua Umum KORMI Nasional, Adil Hakim, kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dalam sebuah prosesi di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam (1/8/2025). Seremoni penutupan resmi FORNAS VIII yang digelar pada Jumat malam (1/8/2025) di Eks Bandara Selaparang, Mataram.

Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka bersama Menpora dan Ketua Umum KORMI Nasional Bapak Adil hakim.Penutupan FORNAS VIII Memiliki amanah besar untuk mengolahragakan masyarakat dan membuat Indonesia bahagia,” ujar Gubernur Dr.Anwar Hafid usai menerima pataka.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada KORMI Nasional atas kepercayaan yang diberikan, dan menyebut kepercayaan ini sebagai sebuah “rezeki dari Allah SWT” bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kami siap menjadi tuan rumah terbaik. Kami ini BERANI dan petarung. Kami akan buktikan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden bahwa Sulawesi Tengah bisa menjadi tuan rumah FORNAS terbaik sepanjang sejarah,”tegasnya.

Lebih dari sekadar menjadi tuan rumah, Ia juga menegaskan bahwa Sulteng juga membidik gelar juara umum pada FORNAS 2027. “Kami siap mengibarkan panji-panji KORMI di Sulawesi Tengah. KORMI akan berjaya, gemilang, dan dicintai masyarakat Indonesia,”pungkasnya.

Ketua Umum KORMI Nasional Adil Hakim dalam sambutannya mengatakan bahwa KORMI Daerah dan juga seluruh Inorga (Induk Organisasi Olahraga) yang bernaung di bawah KORMI merupakan bagian dari masyarakat yang tumbuh secara mandiri. Ia menyebut bahwa Sulawesi Tengah memiliki semua potensi yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan event nasional.

“Saya yakin, budaya, alam, dan masyarakat Sulawesi Tengah sudah sangat siap. Kita punya dua tahun untuk mempersiapkan semuanya secara matang,” KORMI Nasional, menambahkan bahwa penyerahan pataka merupakan bagian dari rangkaian resmi penutupan FORNAS VIII NTB tahun 2025. Penyerahan ini telah disepakati bersama antara Setwapres, Kemenpora, dan jajaran KORMI Nasional sejak gladi resik. Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan tuan rumah FORNAS IX dilakukan melalui proses open bidding sejak 1 Juli 2025, dan Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan hasil mekanisme resmi KORMI Nasional.

Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Donggala Vera Laruni, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Irvan Aryanto, M.Si, serta Ketua KORMI Sulawesi Tengah H. Saifullah Djafar, M.Si. Dengan diterimanya bendera pataka, Sulawesi Tengah kini mengemban tanggung jawab besar menyukseskan FORNAS IX. Harapan pun melambung, perhelatan olahraga masyarakat dua tahun mendatang tak hanya akan menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum mempererat kebersamaan dalam keberagaman Indonesia.
KORMI Nasional menyatakan, penunjukan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX tahun 2027 telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan organisasi.

Hal ini ditegaskan oleh pihak KORMI Nasional, penetapan tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI, khususnya BAB VIII poin 2 yang menyatakan bahwa FORNAS di tingkat nasional merupakan tanggung jawab penuh dari Pengurus KORMI Nasional.

Lebih lanjut, pihak KORMI Nasional menjelaskan bahwa proses penetapan tempat penyelenggaraan FORNAS IX juga merujuk pada Pasal 31 Ayat 2 ART KORMI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas rapat kerja adalah membahas dan memutuskan lokasi penyelenggaraan FORNAS.
“Seluruh rangkaian proses, termasuk penyerahan bendera pataka sebagai bagian dari closing ceremony FORNAS VIII NTB 2025, telah disepakati secara kolektif oleh berbagai pihak seperti Sekretariat Wakil Presiden, Protokol Kemenpora, Protokol Wapres, Protokol Gubernur NTB, serta KORMI Nasional dan Provinsi,”.
KORMI Nasional juga menambahkan pemilihan tuan rumah FORNAS IX dilakukan melalui mekanisme open bidding.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.