• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Situasi Pasca Insiden Ojol di Jakarta Kondusif, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

Situasi Pasca Insiden Ojol di Jakarta Kondusif, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 30 August 2025

⁠⁠Situasi Pasca Insiden Ojol di Jakarta Kondusif, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

JAKARTA — Situasi pasca demonstrasi pada 28 Agustus 2025 berangsur terkendali dengan tanda-tanda pemulihan di berbagai titik Ibu Kota.

Lalu lintas kembali normal, kebersihan jalan mulai terjaga, dan aktivitas masyarakat berangsur kembali pulih seperti sedia kala.

Meski aksi demonstrasi tersebut memang sempat diwarnai dengan adanya kericuhan, upaya pembubaran massa oleh aparat berhasil mengendalikan keadaan.

 

Fokus utama kini diarahkan pada pemulihan kondisi, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan masyarakat tetap terjaga sebagai pondasi stabilitas nasional.

 

Terkait dengan insiden kecelakaan ojol tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dalam insiden kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi itu berlangsung.

 

“Kami juga akan memberi perhatian khusus kepada baik orang tuanya dan adik-adik dan kakak-kakaknya,” ujar Presiden dalam keterangan resmi.

 

Ia mengaku merasa kecewa dengan bagaimana tindakan aparat dan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan secara transparan.

 

“Harus transparan,” tegasnya.

 

Kepala Negara menegaskan bahwa setiap petugas yang memang telah terbukti melanggar aturan akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Selain itu, Presiden juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan berjanji mencatat setiap keluhan publik.

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban serta komunitas ojek online.

 

“Kami akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Saya minta maaf kepada keluarga korban dan seluruh keluarga besar ojek online atas musibah yang terjadi,” ucap Sigit di RSCM.

 

Ia menekankan bahwa insiden tersebut akan menjadi evaluasi menyeluruh bagi Polri agar tindakan pengamanan ke depan berjalan lebih hati-hati dan humanis.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam pengamanan demonstrasi.

 

“Kami secara khusus meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap sabar dan melakukan tindakan pengamanan dengan penuh kehati-hatian,” kata Prasetyo.

 

Ia menambahkan bahwa Istana terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses penanganan peristiwa tersebut.

 

“Kami meminta atensi khusus terhadap kejadian tersebut,” tegasnya.

 

Kondisi yang kembali kondusif setelah demonstrasi menegaskan bahwa persatuan dan stabilitas menjadi kunci utama.

 

Pemerintah menekankan perlunya menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara adil, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar tidak ada celah provokasi yang dapat mengganggu keberlangsungan bangsa. (*)

 

 

 

[edRW]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.