• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sidang Sengketa Pilkada Berjalan Sesuai Mekanisme Hukum

Sidang Sengketa Pilkada Berjalan Sesuai Mekanisme Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 January 2025

Proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki tahap persidangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam Peraturan MK tersebut.

Pemeriksaan pendahuluan merupakan langkah awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan bukti yang diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan mendengarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, alat bukti tambahan juga akan diperiksa dan disahkan.

Setelah agenda pemeriksaan persidangan selesai, hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk menentukan kelanjutan perkara. Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya suatu perkara direncanakan pada 11–13 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan tidak gugur, sidang pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tetap menerima permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan melewati batas waktu pendaftaran resmi, dengan mempertimbangkan dinamika penetapan hasil di tingkat daerah.

“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari [2025], tetap diterima,” ujar Enny.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa daerah masih melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga penetapan hasil oleh KPU belum sepenuhnya selesai.

“Kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” tambahnya.

Hingga Kamis (18/12), MK telah menerima total 310 permohonan sengketa Pilkada, yang terdiri atas 21 permohonan untuk pemilihan gubernur, 240 untuk pemilihan bupati, dan 49 untuk pemilihan wali kota.

Dengan jadwal yang telah ditentukan, MK memastikan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Mahkamah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu, dengan pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025. [*]

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Investasi Didorong Ciptakan Ekonomi yang Lebih Inklusif

September 25, 2026

Guru Besar UI Apresiasi Capaian Prabowo-Gibran, Dorong Penguatan Kelas Menengah

September 25, 2026

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Investasi Didorong Ciptakan Ekonomi yang Lebih Inklusif

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Investasi Didorong Ciptakan Ekonomi yang Lebih Inklusif JAKARTA — Menjelang dua…

Guru Besar UI Apresiasi Capaian Prabowo-Gibran, Dorong Penguatan Kelas Menengah

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Guru Besar UI Apresiasi Capaian Prabowo-Gibran, Dorong Penguatan Kelas Menengah Jakarta – Menjelang dua tahun…

Dua Tahun Prabowo-Gibran Perkuat Kelas Menengah lewat Lapangan Kerja Formal

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran Perkuat Kelas Menengah lewat Lapangan Kerja Formal Jakarta – Menjelang dua tahun…

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Capaian Ekonomi Terus Dirasakan Masyarakat

By Kata IndonesiaSeptember 25, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Capaian Ekonomi Terus Dirasakan Masyarakat Oleh: Raka Wibisono Memasuki dua tahun pemerintahan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.