• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan Jawab Tantangan Perang Digital

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan Jawab Tantangan Perang Digital

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 2 August 2025

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan Jawab Tantangan Perang Digital

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi langkah strategis yang mendesak untuk segera diselesaikan guna menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Di tengah gelombang disrupsi informasi dan pertumbuhan pesat platform digital, Indonesia memerlukan regulasi yang adaptif, terintegrasi, dan kuat secara hukum.

 

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Revisi UU Penyiaran sebagai jawaban atas kebutuhan akan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi komunikasi saat ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi, ia menekankan bahwa revisi ini sangat penting tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan kultural.

 

“Urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” ujar Andina.

 

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai. Penguatan lembaga pengawasan dan pembentukan regulasi yang lebih spesifik terhadap penyiaran digital, agar mampu membentengi generasi muda dari paparan informasi yang tidak terkendali.

 

Sejalan dengan hal tersebut, revisi UU Penyiaran juga diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif dan progresif. Konvergensi media yang menyatukan penyiaran konvensional dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan layanan OTT menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi sangat diperlukan agar seluruh bentuk penyiaran dapat diatur secara setara dan adil.

 

Pengamatan komunikasi dan media dari Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo, mengatakan bahwa pentingnya pasal-pasal konvergensi media dalam revisi tersebut. Menurutnya, penyiaran digital harus diposisikan sejajar dengan penyiaran konvensional dalam kerangka hukum nasional.

 

“Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar Suko Widodo.

 

Sebagai contoh praktik baik, Suko menyinggung sistem regulasi di Amerika Serikat melalui Federal Communications Commission (FCC), yang mengatur semua bentuk penyiaran dalam satu regulasi terpadu dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

 

“Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” kata Suko.

 

Melalui revisi UU Penyiaran, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang relevan dengan zaman, mampu melindungi kepentingan publik, serta menjamin hak atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Penyelesaian RUU ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memenangkan perang digital melalui sistem penyiaran yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

August 29, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Pemerintah Dorong PLTS 100 GWp untuk Hemat Subsidi Rp73,9 Triliun JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.