• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum

RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 April 2025

RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan publik karena dinilai mempertegas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum tanpa mengubah secara signifikan peran institusional mereka.

RUU ini telah mendapat surat presiden (surpres) dan secara resmi masuk dalam agenda legislatif. Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga akan segera dilakukan guna menyaring masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa substansi utama dalam draf revisi KUHAP yang diterimanya dari DPR lebih menekankan pada perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka dalam proses hukum. Tupoksi aparat penegak hukum secara umum tidak banyak mengalami perubahan, sehingga tidak menimbulkan resistensi dari institusi kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang ada pada draf KUHAP dari DPR, lebih banyak tentang perlindungan kepada orang yang diduga melakukannya, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Supratman.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan resmi mengenai revisi KUHAP belum dimulai karena DPR masih berada dalam masa reses. Pembahasan akan dilanjutkan setelah masa sidang dimulai kembali pasca-libur Lebaran pada 17 April 2025.

“Komisi III DPR sudah mulai melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. Namun, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan secara resmi membahas RUU ini bersama pemerintah masih menunggu dimulainya masa sidang,” jelas Puan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahwa pembahasan akan dilakukan oleh komisi yang membidangi urusan hukum tersebut. Ia menargetkan penyelesaian revisi KUHAP dapat rampung dalam satu hingga dua masa sidang.

“Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.

Revisi KUHAP ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kejelasan tupoksi aparat serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi dua hal krusial yang diakomodasi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional Jakarta – Pemerintah terus mendorong ekonomi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.