• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Membangun Tata Kelola Lebih Akurat dan Akuntabel

Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Membangun Tata Kelola Lebih Akurat dan Akuntabel

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 1 October 2026

Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Membangun Tata Kelola Lebih Akurat dan Akuntabel

Oleh : Gavin Asadit

Reformasi penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mulai membangun tata kelola haji yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan semakin akurat dan akuntabel.

 

Transformasi kelembagaan menjadi salah satu langkah penting dalam agenda tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Integrasi tersebut menjadi fondasi baru dalam penyelenggaraan haji nasional.

 

Perubahan kelembagaan tersebut kemudian diuji melalui penyelenggaraan haji 2026. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan haji sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Masa transisi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu dibenahi.

 

Presiden Prabowo Subianto menilai penyelenggaraan haji 2026 berjalan dengan baik, namun tetap mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Presiden juga memberikan perhatian pada upaya memperpendek masa tunggu jemaah sehingga manfaat reformasi penyelenggaraan haji dapat dirasakan dalam jangka panjang.

 

Sementara, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf juga menilai evaluasi menjadi bagian penting dari proses reformasi. Menurutnya, penyelenggaraan haji 2026 memberikan pengalaman baru bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan pada pelaksanaan tahun-tahun berikutnya.

 

Reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Tata kelola haji juga mencakup perencanaan, rekrutmen petugas, pengadaan layanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, hingga pengelolaan keuangan haji.

 

Aspek transparansi menjadi perhatian penting karena dana haji merupakan dana publik yang berasal dari setoran jemaah. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memperhatikan kepentingan jemaah yang berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

 

Perkembangan terbaru menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek tersebut semakin kuat. Presiden Prabowo pada 28 September 2026 menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Audit tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji sebagai dasar pembenahan yang lebih tepat sasaran dan menyeluruh.

 

Langkah audit forensik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data dan informasi dalam pengambilan kebijakan. Dengan mengetahui kondisi secara menyeluruh, pemerintah dapat melakukan pembenahan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menilai pengelolaan dana haji harus terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Menurut Fadlul, dana haji perlu dikelola secara profesional agar nilai manfaat yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan haji sekaligus menjaga kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

 

Hingga Juli 2026, dana kelolaan haji BPKH tercatat mencapai Rp182,34 triliun, meningkat 5,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai manfaat yang diperoleh hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan dana secara prudent agar pertumbuhan dana tetap sejalan dengan keberlanjutan manfaat.

 

Selain keuangan, kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian penting dari reformasi haji. Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2026 dan menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, antara lain transparansi seleksi petugas, pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana pelayanan.

 

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai secara umum penyelenggaraan haji 2026 berjalan baik, tetapi masih terdapat sejumlah ruang perbaikan. Menurut Nuzran, hasil pengawasan tersebut penting menjadi bahan evaluasi agar standar pelayanan publik dalam penyelenggaraan haji dapat terus ditingkatkan.

 

Pengawasan eksternal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang lebih sehat. Reformasi tidak cukup hanya dilakukan dari sisi kelembagaan pemerintah, tetapi juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang dapat memberikan masukan secara objektif terhadap kualitas pelayanan.

 

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkuat sistem seleksi petugas haji. Pada September 2026, Badan Kepegawaian Negara menggelar seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2027 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT di 32 lokasi. Sebanyak 680 peserta mengikuti proses seleksi dengan sistem dan standar yang sama.

 

Digitalisasi dan standardisasi tersebut penting untuk membangun proses rekrutmen yang lebih transparan dan objektif. Petugas haji memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan jemaah dan menjadi salah satu faktor yang menentukan kualitas pelayanan di lapangan.

 

Reformasi haji juga perlu diarahkan pada efisiensi. BPKH pada 2026 memangkas pagu biaya operasional sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen menjadi Rp439,32 miliar. Efisiensi tersebut dilakukan dengan tetap menjaga fungsi strategis pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada jemaah.

 

Dengan berbagai langkah tersebut, reformasi haji di era Presiden Prabowo mulai bergerak dari perubahan kelembagaan menuju pembenahan tata kelola yang lebih menyeluruh. Reformasi haji di era Presiden Prabowo dapat menjadi momentum untuk membangun penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.