• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ramdansyah Ingatkan Kasus Surat Suara di Taipei Jangan Terulang Kembali

Ramdansyah Ingatkan Kasus Surat Suara di Taipei Jangan Terulang Kembali

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 December 2023

Jakarta – Dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan persoalan kasus tersebut tidak bisa bicara aspek hukum saja.

“Kalau ini terjadi di luar tahapan, apa sebenarnya masalahnya? Ini adalah masalah hukum, terjadi pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi.
secara administrasi Pemilu salah. Melanggar. Entitasnya pelanggarnya itu adalah KPU RI ?. Petugas yang bertanggung jawab secara langsung adalah unit KPU di Taipe atau PPLN. Mereka-lah yang bertanggung jawab secara langsung dan dapat diminta pertanggungjawabannya.” ujar Ramdansyah saat diskusi interaktif di Radio Elshinta, Jumat pagi (29/12/2023).
Ramdansyah menambahkan aspek di luar hukum. “Jangan sampai ini menjadi asumsi publik yang berkembang ada pasangan calon yang melanggar dan diduga melakukan kecurangan. Nah itu harus hati-hati. Karena kalau sudah mengarah menjadi kampanye negatif bagi pasangan calon presiden tertentu merugikan pasangan calon,” imbuh Ramdansyah yang pernah menjabat Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan,
kalau diperhatikan sejak pemilu 2019 ada banyak sistem informasi manajemen atau penggunaan teknologi informasi di KPU. Dari Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol), Sistem Informasi Calon (Silon), Sistem Informasi Penghitungan (Situng), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan lainnya.

“ltu menggunakan perangkat teknologi informasi yang canggih. Masa tidak bisa penggunaan sistem informasi manajemen yang sudah rapih yang dimiliki KPU RI tidak dapat mendeteksi pergerakan suara yang cukup besar di luar tahapannya. Ini kemudian bisa ditangkal sejak awal,” jelas Ramdansyah.

“Image publik kepada KPU menjadi problem. Karena kan hari ini kita melihat asumsi publik oh KPU tidak netral. Ini yang menurut saya harus diantisipasi supaya tidak muncul ketidakpercayaan publik atau distrust,” imbuhnya.

Selain itu mengkritik Bawaslu. “Bagaimana kemudian Bawaslu, yang sudah punya perangkat sistem informasi pengawasan yang diintegrasikan dalam website Bawaslu tidak dapat menangkal realitas ini?”.
“Realitas pencoblosan sebelum waktunya di Taipei menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. Sehingga kepercayaan terhadap penyelenggaraan KPU dan Bawaslu itu tercipta,” ujar Ramdansyah.

Ia mengatakan Pemilu itu berdasarkan tahapan. Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 sudah menyebutkan itu.

“Pada waktu Achmad Doli Kurnia ketua komisi 2 DPR RI mengundang anggota KPU di DPR, ternyAta tidak ada satupun anggota KPU RI yang hadir. Karena mereka semua pada pergi keluar negeri untuk melakukan sosialisasi terkait produk-produk KPU. Ini menjadi ironis ketika Komisi 2 mengundang, tidak ada yang datang karena alasannya di luar negeri untuk melakukan sosialisasi. Ternyata produk sosialisasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada maladaministrasi seperti kejadian di Taipei kemarin,” ujar Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, terkait bagaimana pemilu yang baik, kalau tujuan Pemilu adalah jujur; adil; transparan; berjalan sesuai tahapan, maka prosedurnya harus memperhatikan segala prosedur.

“Kalau dalam bahasa agama, tidak boleh mencampurkan yang hak dengan yang batil. Prosesnya juga harus dipatuhi dengan benar. Dalam asas penyelenggaraan selain transparan akuntabel itu ada prinsip kehati-hatian atau prudent,” ujarnya.

“Kalau nggak prudent atau berhati-hati-maka kita dianggap lalai. Dapat saja kelalaian tersebut menjadi pidana Pemilu, ketika penyelenggara dianggap punya niat, sehingga surat suara karena memilih 2x atau kehilangan hak pilih di Taipeh, maka ia menjadi pidana pemilu,” imbuh Ramdansyah.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan. Surat itu telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih.

Pernyataan KPU pada konferensi Pers 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak.

“Sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023,” kata Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12).

Sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran hasil pengawasan tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan hal sebagai berikut.

Pertama, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2 hingga 11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023,” terang Puadi.

Puadi menambahkan, berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak. Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan saran perbaikan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan di atas, Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI.

Di antaranya, menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.

“Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” ucap Lolly

Perbaikan Ekonomi Bukti Pemerintah Pro Rakyat dan Respon Tuntutan 17+8

October 4, 2025

Transformasi Kementerian BUMN Siapkan Danantara Hadapi Era Global

October 4, 2025

Perbaikan Ekonomi Bukti Pemerintah Pro Rakyat dan Respon Tuntutan 17+8

By Kata IndonesiaOctober 4, 20250

Perbaikan Ekonomi Bukti Pemerintah Pro Rakyat dan Respon Tuntutan 17+8 Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan…

Transformasi Kementerian BUMN Siapkan Danantara Hadapi Era Global

By Kata IndonesiaOctober 4, 20250

Transformasi Kementerian BUMN Siapkan Danantara Hadapi Era Global Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara…

Setahun Berjalan MBG Bukti Nyata Komitmen Pemerintah pada Gizi Anak

By Kata IndonesiaOctober 4, 20250

Setahun Berjalan MBG Bukti Nyata Komitmen Pemerintah pada Gizi Anak Oleh : M. Syahrul Fahmi…

MBG Jadi Bukti Kepedulian Negara pada Masa Depan Anak Indonesia

By Kata IndonesiaOctober 4, 20250

MBG Jadi Bukti Kepedulian Negara pada Masa Depan Anak Indonesia Jakarta — Program Makan Bergizi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.