• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Program CKG Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kesehatan Sejak Dini

Program CKG Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kesehatan Sejak Dini

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 January 2026

Program CKG Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kesehatan Sejak Dini

*JAKARTA* – Pemerintah terus memperkuat pendekatan promotif dan preventif di sektor kesehatan melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai upaya strategis membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan sejak dini. Program ini tidak hanya difokuskan pada deteksi penyakit tidak menular, tetapi juga diperluas untuk menjangkau penyakit menular yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, skrining kusta resmi dimasukkan ke dalam Program CKG. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat upaya eliminasi kusta melalui deteksi dini yang lebih luas dan terstruktur.

 

“Kita tinggal ubah sedikit isinya. Tadinya belum ada skrining lepra, sekarang kita masukkan skrining lepra mulai tahun ini,” ujar Budi di Jakarta.

 

Menurut Menkes, meskipun kusta merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang relatif rendah, pemerintah tetap berkomitmen aktif untuk menemukan kasus sedini mungkin agar penderita segera mendapatkan pengobatan. Jumlah penderita kusta di Indonesia saat ini tercatat sekitar 13.000 hingga 15.000 orang, namun angka tersebut diyakini masih belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

 

“Kita harus aktif menemukan penderita. Kalau ketemu, langsung kita obati sampai sembuh,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dorongan kepada daerah, Kementerian Kesehatan juga akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan puskesmas yang berhasil menemukan kasus kusta terbanyak di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus menghilangkan rasa takut dalam pelaporan kasus.

 

Selain integrasi skrining kusta dalam CKG, pemerintah juga memperkuat deteksi melalui pemeriksaan PCR, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Pemerintah memastikan seluruh pasien kusta mendapatkan pengobatan secara tuntas selama enam hingga 12 bulan, disertai pemberian profilaksis bagi keluarga dan kontak erat guna memutus rantai penularan. Indonesia sendiri menargetkan eliminasi kusta secara nasional pada tahun 2030.

 

Senada, Direktur Eksekutif The Habibie Center, Mohammad Hasan Ansori, menekankan bahwa persoalan kusta tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kuat.

 

“Keberhasilan kebijakan kesehatan pemerintah melalui CKG, memerlukan kolaborasi lintas sektor agar dampak stigma dapat ditekan secara berkelanjutan,” kata Hasan Ansori.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina The Habibie Center, Ilham Akbar Habibie, mengingatkan bahwa Indonesia masih berada di posisi tiga besar dunia kasus kusta bersama India dan Brasil. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.

 

“Pemberantasan kusta tidak bisa hanya dengan pendekatan medis. Kita juga membutuhkan pendekatan sosial dan keagamaan untuk menghapus diskriminasi terhadap penyandang kusta,” jelas Ilham.

 

Implementasi Program CKG juga menunjukkan dampak nyata di daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, misalnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16.694 ibu hamil melalui CKG sebagai upaya mencegah penularan hepatitis secara vertikal dari ibu ke anak. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya pelaksanaan CKG minimal satu kali dalam setahun. Namun, pemerintah daerah mengakui masih menghadapi tantangan berupa rendahnya partisipasi masyarakat akibat stigma dan rasa takut mengetahui kondisi kesehatannya.

 

Melalui perluasan cakupan layanan dan penguatan edukasi publik, Program CKG diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya sadar kesehatan, mendorong deteksi dini, serta menekan beban penyakit di masa depan.

 

(*/rls)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.