• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Presiden Prabowo Tegaskan Negara Hadir dalam Penanganan Banjir Sumatera

Presiden Prabowo Tegaskan Negara Hadir dalam Penanganan Banjir Sumatera

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 2 January 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Negara Hadir dalam Penanganan Banjir Sumatera

SUMATERA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kehadiran negara secara nyata dalam seluruh proses penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sejak akhir 2025.

 

Pemerintah bergerak cepat memastikan pemulihan berjalan terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

 

Komitmen tersebut ditunjukkan Presiden Prabowo melalui kunjungan langsung ke lokasi bencana, termasuk menghabiskan malam pergantian tahun bersama para pengungsi di Desa Batu Hula, Tapanuli Selatan.

 

Langkah tersebut memperlihatkan perhatian negara sekaligus memastikan koordinasi lintas kementerian, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berjalan optimal agar tidak ada warga yang terisolasi.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian besar pada percepatan pemulihan wilayah terdampak.

 

“Intinya, beliau ingin memastikan proses pemulihan dapat dijalankan secepat mungkin dan apabila terdapat kendala, kita akan mencari jalan keluar bersama,” kata Prasetyo.

 

“Salah satunya adalah bagaimana permohonan untuk segera menormalisasi seluruh wilayah terdampak,” tambahnya.

 

Pemerintah memprioritaskan pembangunan hunian dan pemulihan fasilitas publik.

 

Hingga awal Januari 2026, pembangunan hunian sementara di Aceh telah mencapai sekitar 600 unit dari total rencana 15.000 unit untuk tiga provinsi terdampak.

 

Presiden juga memastikan sekolah dan puskesmas segera difungsikan kembali agar pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan.

 

Dalam aspek mitigasi jangka panjang, Presiden Prabowo menyetujui pembentukan Satuan Tugas Kuala yang berfokus pada pengerukan sungai dangkal dan pengolahan air berlumpur menjadi air bersih.

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan strategi tersebut kepada Presiden.

 

“Ada pemikiran dari kami dengan TNI bahwa Sungai Tamiang, sebagai satu contoh, yang sekarang mengalami pendangkalan,” ujar Sjafrie.

 

“Ini upaya besar yang harus kita kerjakan,” tambahnya.

 

Presiden Prabowo menegaskan pemerintah tidak ragu menyediakan anggaran tambahan untuk operasi berskala besar tersebut.

 

“Tadinya diajukan Rp51 triliun sekian, saya commit Rp60 triliun. Berapa pun yang kita butuhkan,” ujar Presiden.

 

Terkait status bencana, pemerintah memandang situasi tersebut sangat serius meski tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.

 

“Kalau sementara kita 3 provinsi ini kita sebagai, sebagai bangsa, sebagai negara kita mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional,” kata Prabowo.

 

“Kita memandang sangat serius. Dan kita akan habis-habisan untuk membantu,” tegasnya.

 

Rangkaian langkah tersebut menegaskan negara hadir penuh dalam memastikan keselamatan, pemulihan, dan masa depan masyarakat Sumatera pascabencana. (*)

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.