• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Prabowo–Putin Teken Empat Kesepakatan Strategis, RI Kukuhkan Peran Global

Prabowo–Putin Teken Empat Kesepakatan Strategis, RI Kukuhkan Peran Global

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 June 2025

Prabowo–Putin Teken Empat Kesepakatan Strategis, RI Kukuhkan Peran Global

St. Petersburg — Indonesia dan Rusia menegaskan komitmen memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan empat kerja sama strategis lintas sektor. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Kamis (19/6), bertepatan dengan Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) 2025.

 

Empat bidang kerja sama itu meliputi pendidikan tinggi, transportasi lintas negara, komunikasi digital, serta investasi strategis. Di bidang pendidikan, kolaborasi antar perguruan tinggi akan mendorong pertukaran pelajar dan pengembangan akademik. Pada sektor transportasi, Indonesia dan Rusia menyepakati pembukaan rute penerbangan Moskow–Bali sebanyak 3–4 kali per minggu untuk mendukung konektivitas dan pariwisata.

 

Nota kesepahaman lain ditandatangani antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kementerian Pengembangan Digital Rusia, mencakup pengembangan teknologi 5G, IoT, smart city, keamanan siber, hingga konten media. Sementara itu, kerja sama investasi senilai 2 miliar euro antara Danantara dan Russian Direct Investment Fund (RDIF) akan difokuskan pada sektor energi, teknologi, dan nuklir untuk tujuan damai.

 

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pertemuan bilateralnya dengan Presiden Putin berlangsung produktif dan strategis.

 

“Pertemuan saya dengan Presiden Putin berlangsung sangat hangat dan produktif. Kesepakatan ini menjadi tonggak baru hubungan Indonesia–Rusia yang saling menguntungkan,” ujar Prabowo.

 

Presiden Putin menyebut Indonesia sebagai mitra penting Rusia di kawasan Asia-Pasifik dan menyoroti peningkatan perdagangan bilateral.

 

“Indonesia adalah mitra kunci Rusia di Asia-Pasifik. Dalam empat bulan pertama tahun ini saja, perdagangan kami meningkat 40 persen dibandingkan tahun lalu,” tegas Putin.

 

Keduanya juga menandatangani Deklarasi Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia sebagai pijakan jangka panjang hubungan kedua negara.

 

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyebut kehadiran Presiden Prabowo dalam forum internasional tersebut sebagai momen strategis yang menunjukkan posisi Indonesia yang semakin kuat dalam percaturan global.

 

“Kehadiran Presiden Prabowo sebagai tamu utama dalam SPIEF 2025 mencerminkan meningkatnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan global, terutama pasca keanggotaan penuh Indonesia di BRICS. Apresiasi mendalam atas langkah diplomasi aktif yang dilakukan Presiden Prabowo,” ucapnya.

 

Amelia juga menekankan bahwa kerja sama ini membuka ruang kolaborasi lebih luas dalam bidang pertahanan, energi, dan ketahanan pangan dalam kerangka kerja multipolar yang inklusif.

 

Melalui langkah konkret ini, Indonesia dan Rusia menegaskan keseriusannya dalam membangun kemitraan yang kokoh, berkelanjutan, dan saling menguntungkan demi masa depan kawasan dan dunia yang lebih stabil dan sejahtera. [-red]

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.