Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Menag di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.
Ancam Stabilitas Bangsa, Presiden Prabowo Perkuat Pengawasan Peredaran Narkoba Oleh: Darmawan Hutagalung Presiden Prabowo Subianto…
Presiden Prabowo Subianto terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya adalah bertemu dengan Presiden…
Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Meningkatkan Ekspor UMKM Oleh: Arsyinta Mentari Indonesia terus memperkuat…
Presiden Prabowo Berkomitmen Berdayakan UMKM Lewat Program Penghapusan Utang Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo…
Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, ke China dan Amerika Serikat (AS) baru-baru…
Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Memperkuat Jaringan Ekonomi Global untuk Pemerataan Ekonomi Presiden Republik Indonesia, Prabowo…