• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 September 2019

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan konferensi pers tentang pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Dalam hal ini Kota Depok memiliki peraturan daerah no.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokokdan peraturan walikota no126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Didalamnya mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan memproduksikan produk tembakau.

 

Pilkada Depok 2020, Demokrat Siap Usung Idris

Penjualan tetap diperbolehkan ditempat-tempat penjualan tetapi tidak diperbolehkan untuk display/dipajang. Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi 7 tatanan yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah. Tempat bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Target tingkat kepatuhan terhadap KTR sekitar 80%. Sehingga dalam hal ini pemkot akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan tersebut dengan kerjasama OPD maupun masyarakat untuk bersama-sama sadar dan mematuhi perda KTR ini untuk kepentingan bersama agar terhindar dari bahaya paparan asap rokok dan diharapkan masyarakat kota Depok menghirup udara segar dan sehat tanpa polusi dari asap rokok.

Larangan iklan, promosi dan Sponsor (IPS) produk tembakau serta larangan display/memajang penjualan produk rokok di ritel modern sebanyak 66% pada 2018 sehingga sisanya yang 35% adalah menjadi PR bersama pemkot untuk meningkatkan penegakannya sehingga dapet tercapai target 100% kepatuhan setahun kedepan.

Sedangkan di warung tradisional masih sangat rendah yaitu 5% yang sudah menuju penuh display/pajangan penjualan rokoknya. Jumlah warung tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini diperkirakan lebih banyak lagi dari toko modem dan ini pun menjadi PR pemkot untuk meningkatkan kepatuhan.

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pihaknya akan melakukan punyuluhan, dan pengawasan terhadap kawasan – kawasan tanpa rokok.

” Kami sangat mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif demi terwujudnya kota Depok sehat tanpa rokok,” ujar Mohammad Idris, saat Konferensi Pers Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok di di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II Balaikota Depok, Kamis, (13/09/2019)

Dirinya menambahkan bahwa masyarakat bisa memulai dari rumah dan lingkungannya dalam implementasi KTR dan juga di tempat-tempat umum dengan cara menegur siapapun yang merokok sembarangan ditempat umum, ataupun melaporkannya kepada pemerintah jika melihat pelanggaran.

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG Jakarta – Sertifikasi halal bagi seluruh dapur…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.