• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintahan Jokowi Komitmen Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja dan UMKM Melalui UU Cipta Kerja

Pemerintahan Jokowi Komitmen Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja dan UMKM Melalui UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 September 2024

Pemerintahan Jokowi Komitmen Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja dan UMKM Melalui UU Cipta Kerja

Oleh: Anjas Siahaan

Pemerintahan Presiden Jokowi terus berkomitmen dan mendukung penuh terwujudnya peningkatan kualitas bagi para tenaga kerja dan juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Komitmen kuat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dari para tenaga kerja dan pelaku UMKM terealisasi dengan implementasi UU Cipta Kerja, yang juga banyak dikenal sebagai Omnibus Law. Bukan tanpa alasan, pasalnya setelah pengesahan UU tersebut, mampu menciptakan iklim usaha kini semakin kondusif.

Selain itu, investasi juga terus meningkat di Indonesia, serta bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peranan pemerintah menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa para tenaga kerja dan juga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat nyata dari pengesahan dan implementasi kebijakan itu.
UU Cipta Kerja mencakup berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Salah satu aspek penting adalah peningkatan keterampilan melalui pelatihan dan pendidikan vokasi.
Pemerintah, bekerja sama dengan sektor swasta dan lembaga pendidikan, terus mendorong program-program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Dengan adanya pelatihan yang tepat, diharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang lebih baik dan siap bersaing di pasar global.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal hubungan kerja. Misalnya, pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas telah disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan memang pemerintah menjadikan substansi ketenagakerjaan termaktub dalam UU Cipta Kerja tersebut. Bukan hanya kualitas, namun juga turut terjadi peningkatan perlindungan bagi para pekerja, serta memberikan perluasan kesempatan kerja melalui investasi dan memastikan keberlangsungan usaha.
Hal tersebut lantaran seperangkat kebijakan Omnibus Law itu juga sama sekali tidak mendegradasi hak-hak dari para pekerja. Karena perjanjian kerja bersama terus menjadi hukum positif tertinggi di perusahaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja menjadi sangat bermanfaat, utamanya di tengah situasi perekonomian global saat ini yang memang serta tidak pasti.
Berbagai macam turunan dari UU Cipta Kerja menjadi program dan kebijakan yang jelas mampu semakin mempercepat upaya pemulihan perekonomian di Indonesia dan mendatangkan banyak sekali manfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian.
Jika membahas mengenai bagaimana peranan Omnibus Law untuk memihak penuh para pelaku UMKM, ternyata saat ini bukan tidak mungkin mampu terwujud adanya kemitraan mereka dengan usaha besar.
Adanya kemitraan tersebut jelas sudah termaktub pula dalam UU Cipta Kerja untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menjelaskan bahwa memang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki target mampu menghapus angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air hingga menjadi nol persen.
Seperangkat kebijakan ittu memungkinkan adanya sebuah keadaan yang sangat merata, sehingga tidak ada satupun pihak yang tertinggal. Oleh karena itu, upaya menghapus kemiskinan ekstrem menjadi sangat penting, terlebih berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Kepala Negara sangat berharap supaya kemitraan daoat terbangun dengan semakin solid di Indonesia, yang mana juga melibatkan para pengusaha besar dengan UMKM.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan dukungan terhadap sektor ini menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah mengimplementasikan berbagai langkah strategis untuk memperkuat UMKM, termasuk kemudahan dalam perizinan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Melalui penyederhanaan prosedur perizinan, UMKM kini dapat dengan mudah mengajukan izin usaha tanpa harus melewati birokrasi yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, dengan adanya kebijakan kemudahan berusaha, pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk pengembangan bisnis.
Implementasi UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan kualitas dari para tenaga kerja dan mendukung penuh pelaku UMKM di Indonesia.
Melalui berbagai kebijakan dan program yang inklusif, pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menciptakan sebuah iklim usaha yang jauh lebih baik lagi, termasuk juga semakin meningkatkan investasi dan membuka jauh lebih banyak lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, maka bukan tidak mungkin kesejahteraan dari para tenaga kerja dan pelaku UMKM dapat terus meningkat, yang mana pada gilirannya juga akan dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional.

*) Analis Bisnis Bahana Sekuritas

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.