• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Terus Tingkatkan Jangkauan Penerima Cek Kesehatan Gratis

Pemerintah Terus Tingkatkan Jangkauan Penerima Cek Kesehatan Gratis

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 17 March 2025

Pemerintah terus memperluas cakupan layanan cek kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut bahwa program CKG tahun 2025 menggunakan anggaran sebesar Rp3,4 triliun, dengan rincian Rp2,2 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp1,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Pemeriksaan cek kesehatan gratis ini diberikan pada masyarakat yang berulang tahun, anak-anak di sekolah, ibu hamil, serta bayi dan anak hingga usia enam tahun,” kata Suahasil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa hingga 11 Maret 2025, sebanyak 500 ribu orang telah mendaftar program ini. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, mengatakan bahwa pendaftaran kini telah dibuka sepanjang tahun, tidak hanya terbatas pada hari ulang tahun penerima manfaat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Sekarang tidak terikat hari ulang tahun. Tetap kado ulang tahun, tapi boleh diambil kapan saja, sesuai dengan kesiapan masyarakat,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Layanan cek kesehatan gratis juga menjangkau kelompok veteran. Pada Kamis (13/3), Sebanyak 140 veteran mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di Gedung Dharmais Seroja, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan yang digelar oleh Yayasan Rabu Biru Indonesia dan Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemenhan) ini menemukan empat veteran mengidap kolesterol dan hipertensi. Mereka langsung diberikan obat dan dipantau oleh puskesmas setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi lain, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan program CKG di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dan Pancoran. Ia menekankan bahwa layanan ini harus dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk melalui pendaftaran langsung di puskesmas terdekat selain melalui aplikasi digital seperti Satu Sehat dan WhatsApp.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Program ini dirancang agar menjangkau semua masyarakat sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Program ini dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan usia dan kebutuhannya,” tegas Gibran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diketahui program ini dirancang berdasarkan siklus hidup masyarakat dengan tiga momentum utama yaitu ulang tahun, sekolah, serta untuk ibu hamil dan balita. Diharapkan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan CKG untuk mendeteksi dini berbagai penyakit dan menjaga kesehatan mereka.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.