• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»Pemerintah Terus Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi Pertahankan Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terus Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi Pertahankan Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 11 January 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan dalam Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) di Jakarta, bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus ekonomi. Program ini dirancang khusus untuk mendukung rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, dan sektor usaha, sebagai upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian nasional.

“Saya berharap koperasi dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi serta sektor produktif sesuai dengan amanat Undang-Undang Koperasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran strategis UMKM dan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan. Pemerintah terus berupaya memperkuat koperasi melalui berbagai langkah, termasuk adopsi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perbaikan tata kelola. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing koperasi dalam menghadapi tantangan dan mengintegrasikannya ke dalam ekosistem ekonomi nasional.

Hingga penghujung tahun 2024, ekonomi Indonesia terus menunjukkan performa yang positif. Pertumbuhan ekonomi kumulatif hingga kuartal III-2024 tercatat mencapai 5,03%, dengan inflasi yang terkendali dalam kisaran target 2,5%±1%. Pada November 2024, inflasi hanya sebesar 1,55% (yoy). Konsumsi rumah tangga menjadi motor utama, diproyeksikan tumbuh di atas 5% sepanjang tahun.

Kekuatan daya beli masyarakat tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang mencapai angka optimis 125,9 pada November. Sementara itu, data NielsenIQ menunjukkan total belanja masyarakat di kuartal III sebesar Rp256 triliun, menandakan optimisme ekonomi yang terus meningkat.

Saat ini, koperasi di Indonesia masih didominasi oleh sektor jasa keuangan (66%) dan perdagangan (17%), sementara sektor riil seperti pertanian dan perikanan belum berkontribusi maksimal. Untuk itu, pemerintah mendorong optimalisasi sektor riil guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Sebagai bagian dari dukungan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Hingga akhir November 2024, realisasi KUR telah mencapai Rp269,48 triliun atau 96,24% dari target, dengan tingkat NPL sebesar 2,19%.

Airlangga juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses jaringan.

“Saya berharap DEKOPIN menjadi game changer untuk mendorong kewirausahaan, terutama bagi mayoritas masyarakat. Koperasi harus terus tumbuh, beregenerasi, dan menjadi akar dari perekonomian nasional,” pungkasnya.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.