• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Pemerintah Tegas! Upaya Bersih-Bersih Korupsi di PLN Terus Berjalan

Pemerintah Tegas! Upaya Bersih-Bersih Korupsi di PLN Terus Berjalan

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 18 March 2025

Pemerintah Tegas! Upaya Bersih-Bersih Korupsi di PLN Terus Berjalan

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Kali ini, dugaan korupsi di PLN mencuat setelah Kortastipikor Mabes Polri mengungkap kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

 

 

 

 

Pada awal 2025, Dittipidkor Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar I ke tahap penyidikan. Sejumlah mantan pejabat PLN, termasuk Fahmi Mochtar, telah diperiksa.

 

 

 

 

Wakil Kepala Kortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

 

 

 

 

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

 

 

Arief menjelaskan, sejak awal proyek ini sudah bermasalah, terutama dalam proses lelang. Konsorsium KSO BRN dinyatakan menang meskipun tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

 

 

 

 

“Pemenangnya seolah dipaksakan, padahal seharusnya tidak lolos seleksi,” tegasnya.

 

 

 

 

Selain PLTU Kalbar I, dugaan penyimpangan lain juga mencuat. Ikatan Wartawan Online (IWO) mendesak KPK untuk memeriksa Sayfa Auliya Achidsti, VP PT PLN, terkait kejanggalan dalam LHKPN-nya.

 

 

 

 

Ketua Umum IWO, Yudhistira, menyoroti laporan kekayaan Sayfa yang tetap Rp650 juta selama dua tahun berturut-turut.

 

 

 

 

“Bagaimana mungkin dengan gaji hampir Rp100 juta per bulan, hartanya tidak bertambah?” ujarnya.

 

 

 

 

IWO juga mencurigai keterlibatan Sayfa dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang kini tengah diselidiki Kortastipikor Polri.

 

 

 

 

“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan bahwa proyek yang dikelolanya berpotensi merugikan negara,” lanjut Yudhistira.

 

 

 

 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang mengungkap korupsi dana CSR PLN tahun 2021–2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp403 juta.

 

 

 

 

Jaksa Rezeki Akbar Fernando menyebut dana untuk UMKM ini dikelola secara fiktif oleh terdakwa Agung Yudha Prawira.

 

 

 

 

“Laporannya menyatakan program berjalan, tetapi kenyataannya tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

 

 

 

 

Pemerintah memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di PLN akan terus berlanjut. Langkah tegas ini diharapkan memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan rakyat.

 

 

 

 

Selain itu, berbagai lembaga pengawas seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan diminta lebih proaktif dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

 

 

 

 

Publik juga diharapkan berperan dalam pengawasan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan lebih lanjut.

 

 

 

 

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, baik di PLN maupun di instansi lainnya. []

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.