• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM Demi Pemberdayaan Ekonomi Mikro

Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM Demi Pemberdayaan Ekonomi Mikro

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 April 2025

Oleh: Farhan Farisan

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang UMKM yang saat ini tengah disiapkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan zaman serta memperluas cakupan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha di sektor mikro.

Revisi ini akan menitikberatkan pada penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, penguatan kapasitas, serta akses lebih mudah terhadap pembiayaan. Pemerintah menilai bahwa kerumitan birokrasi selama ini menjadi penghambat utama tumbuhnya sektor UMKM secara optimal.

Salah satu poin terobosan dalam revisi ini adalah rencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dan warga binaan lembaga pemasyarakatan ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Langkah ini menunjukkan perluasan makna inklusivitas dalam kebijakan ekonomi nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa Kementerian UMKM telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun naskah akademik dan draft revisi UU tersebut. Tujuan utamanya adalah menciptakan regulasi yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Maman menyampaikan bahwa warga binaan memiliki potensi besar sebagai pelaku usaha, terutama dengan adanya pelatihan dan pendampingan yang konsisten selama masa pembinaan. Pihaknya menegaskan, pemerintah akan memberikan afirmasi khusus bagi mereka.

Salah satu alat yang akan digunakan pemerintah untuk memetakan pelaku usaha adalah aplikasi Sapa UMKM. Melalui aplikasi ini, pemerintah dapat melakukan verifikasi dan pendataan pelaku UMKM, termasuk mereka yang berasal dari lapas atau rumah tahanan.

Melalui sistem tersebut, para warga binaan yang aktif berwirausaha akan terdata resmi dan mendapatkan akses terhadap program pelatihan, bantuan modal, hingga akses pasar. Hal ini memungkinkan mereka menjadi pelaku usaha mandiri pasca pembebasan.

Revisi UU ini juga mengakomodasi upaya formalisasi status pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Pemerintah memandang sektor transportasi berbasis aplikasi sebagai bagian integral dari ekonomi mikro modern.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM di INDEF, Izzudin Al Farras, mengatakan bahwa revisi UU UMKM bisa menjadi jalan tengah dalam persoalan regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi hambatan formalisasi ojol. Ia menilai, kebijakan ini bisa memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

Izzudin menyarankan agar revisi UU juga mencakup kerangka kerja yang memastikan kendaraan ojol terdaftar resmi di pemerintah. Ini bertujuan untuk menjaga standar pelayanan dan keamanan konsumen, sekaligus meningkatkan taraf hidup pengemudi.

Aspek lain yang ditekankan adalah perlunya pendaftaran ojol sebagai pelaku UMKM. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan fasilitas pelatihan, bantuan keuangan, hingga perlindungan sosial seperti pelaku usaha lainnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa jika pengemudi ojol masuk dalam klasifikasi UMKM, maka mereka akan berhak mendapatkan insentif seperti subsidi BBM, akses LPG 3 kg, dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah tanpa agunan tambahan.

Tak hanya itu, insentif perpajakan juga akan berlaku bagi mereka, termasuk tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pengemudi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Ini adalah bentuk konkret keberpihakan negara terhadap sektor informal.

Pelatihan literasi keuangan dan digital juga akan tersedia bagi pengemudi ojol dan warga binaan, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro di era ekonomi digital.

Langkah ini tidak hanya memperluas basis pelaku UMKM, tetapi juga menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengembangan ekonomi mikro yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Revisi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada dampak langsung ke masyarakat.

Dialog lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah menyadari bahwa koordinasi dan kesamaan visi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan sangat penting.

Dengan kerangka kebijakan yang solid dan implementasi yang konsisten, revisi UU UMKM diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global.

Revisi ini pun menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan berpihak pada kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan dari sistem ekonomi formal, seperti warga binaan dan pengemudi ojol.

Selain mendorong revisi UU, pemerintah juga tengah memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan lembaga keuangan, guna menciptakan ekosistem pendukung bagi UMKM. Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan dukungan, dari tahap inkubasi hingga scale-up usaha mikro ke level kecil dan menengah.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju ekonomi mikro yang tidak hanya tangguh secara finansial, tetapi juga adil dan manusiawi dalam jangka panjang serta menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menempatkan UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam

August 19, 2026

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

August 19, 2026

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam MIMIKA – Kekerasan yang diduga…

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT Oleh: Servatius Yosef Bencana gempa bumi…

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Panitia Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor bersama Forum Pondok Alumni Gontor (FPAG) akan…

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan  Oleh: Samhaji Syukur Musibah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, menjadi ujian ketangguhan nasional sekaligus momentum pembuktian nyata atas keberhadiran negara dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat terdampak. Didasari kesadaran mendalam akan besarnya skala dampak sosial dan kerusakan fisik di lapangan, langkah proaktif pemerintah pusat bersama jajaran pemerintah daerah dalam memetakan serta merespons situasi krisis secara terstruktur layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Kehadiran negara bukan sekadar simbol penanganan krisis formalitas, melainkan wujud pelaksanaan mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan setiap jiwa warga negara. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Pascabencana Gempa NTT yang diinisiasi oleh pemerintah pusat menjadi konsolidasi instrumen kekuasaan publik yang krusial agar tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan dalam fase tanggap darurat ini. Keputusan taktis yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam merespons cepat dinamika pascagempa mencerminkan tata kelola krisis yang terukur, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan publik. Pembentukan satuan tugas khusus pascagempa dipusatkan untuk menjangkau titik-titik pengungsian mandiri yang tersebar di wilayah perbukitan maupun pemukiman terpencil. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa percepatan pendataan pengungsi mandiri merupakan fondasi utama agar pemenuhan kebutuhan logistik, obat-obatan, dan sarana tempat tinggal sementara dapat terdistribusi secara konsisten dan adil. Konsolidasi lintas sektor yang menyatukan peran pemerintah daerah, jajaran TNI, Polri, BPBD, hingga tingkatan kecamatan dan desa membuktikan bahwa sekat-sekat administratif tidak boleh membatasi penyaluran bantuan kemanusiaan pada saat-saat paling kritis. Langkah penanganan yang sigap di tingkat pusat menemukan titik tumpu yang kuat melalui kesiapan instansi teknis penanggulangan bencana di daerah. Kepala BPBD Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani mengonfirmasi bahwa rincian dampak fisik, termasuk kerugian pada ribuan unit rumah warga serta ratusan fasilitas umum dan infrastruktur sosial, terus diverifikasi dalam basis data yang terintegrasi. Pendataan komprehensif ini menjadi landasan strategis bagi pembentukan satgas daerah untuk memperkuat komando lokal. Dengan komando operasional yang solid di tingkat tapak, berbagai tantangan teknis dalam menjangkau posko penampungan yang sulit diakses dapat diselesaikan secara efektif melalui kolaborasi intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Penguatan kelembagaan penanganan krisis ini juga selaras dengan komitmen pengawasan ketat yang dijalankan oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa peninjauan langsung di lapangan serta sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk memastikan efisiensi penyaluran pasokan logistik, fasilitas kesehatan, dan hunian sementara bagi warga terdampak. Pengawasan melekat dari parlemen memastikan bahwa setiap kebijakan tanggap darurat yang digulirkan eksekutif berjalan secara transparan, akuntabel, dan berfokus penuh pada pemulihan fisik maupun trauma psikologis masyarakat. Kehadiran pimpinan DPR bersama pejabat kementerian di titik bencana menegaskan jaminan bahwa seluruh fungsi pemerintahan bekerja sinergis demi mengembalikan rasa aman publik. Dukungan taktis legislatif semakin konkret dengan adanya kesiapan akselerasi prosedur penganggaran bencana di tingkat parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan kesiapan DPR untuk mempercepat proses persetujuan alokasi maupun alih fungsi anggaran pemerintah apabila kebutuhan penanganan bencana di lapangan meningkat. Fleksibilitas serta kemudahan prosedur persetujuan anggaran di DPR menjamin bahwa seluruh tahapan tanggap darurat hingga rehabilitasi tidak akan terkendala oleh hambatan administratif. Komitmen ini menunjukkan betapa harmonisnya relasi kerja antara pemerintah dan DPR dalam mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala kerumitan birokrasi anggaran. Pengawasan taktis terhadap efektivitas penanganan bencana di kawasan terdampak juga dikawal oleh pimpinan dewan lainnya melalui peninjauan lapangan yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya laporan kondisi riil dan langkah taktis yang diambil selama masa tanggap darurat untuk menjamin kepastian pelayanan pengungsi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Manggarai dan daerah sekitarnya. Cucun menyampaikan bahwa masukan konkret dari pemerintah daerah serta instansi terkait akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kebijakan pemulihan jangka pendek dan menengah. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan dampak gempa bumi dilakukan secara merata tanpa mengesampingkan kabupaten yang membutuhkan intervensi khusus.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.