• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Perluas Perlindungan Usaha Lewat Revisi UU UMKM

Pemerintah Perluas Perlindungan Usaha Lewat Revisi UU UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 April 2025

Jakarta – Dukungan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menguat. Pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan menilai revisi tersebut krusial untuk menjawab dinamika lapangan dan memperluas perlindungan serta pemberdayaan terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa UMKM adalah fondasi utama perekonomian daerah dan nasional.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai sekitar 60 persen dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahkan telah memfasilitasi 200 ribu pelaku UMKM di 14 kabupaten dan kota dengan legalitas usaha dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi bunga. Hingga April 2025, realisasi penyaluran KUR di Kalbar mencapai Rp844 miliar dari target Rp3 triliun.

Di tingkat nasional, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut revisi UU UMKM akan mulai dibahas dalam dua bulan ke depan. Ia menekankan pentingnya menjadikan UU ini sebagai payung hukum yang inklusif.

“Insyaallah, dua bulan ke depan kami akan membentuk tim pokja untuk mengusulkan revisi Undang-Undang UMKM dan kewirausahaan,” kata Maman.

Salah satu hal yang akan dimasukkan dalam revisi adalah pengakuan terhadap warga binaan lapas dan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM. Maman menilai kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi terhadap kelompok rentan yang juga memiliki usaha mandiri.

“Supaya kalau memang yang diproses secara hukum silakan personalnya, tetapi usahanya jangan sampai runtuh ataupun kolaps,” tegasnya.

Melalui revisi ini, para pelaku UMKM—termasuk ojol dan warga binaan—akan memperoleh akses ke pembiayaan KUR, subsidi LPG 3 kg, pelatihan SDM, dan insentif pajak.

“Akan diberikan akses pembiayaan KUR… mulai dari 1 juta sampai 100 juta tanpa agunan tambahan,” tambah Maman.

Pemerintah berharap revisi UU UMKM ini akan semakin memperkuat daya tahan ekonomi rakyat dan menjadikan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian inklusif, tangguh, dan berkeadilan.

Ketegasan Soal SLHS Bukti Penting Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

August 10, 2026

La Miftaha wa Laa Yahya: Catatan Ringan dari Diskusi Warga NU di Berbagai Pelosok

August 10, 2026

Ketegasan Soal SLHS Bukti Penting Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Ketegasan Soal SLHS Bukti Penting Penguatan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Oleh: Hanan Alfawazi…

La Miftaha wa Laa Yahya: Catatan Ringan dari Diskusi Warga NU di Berbagai Pelosok

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Menjelang Muktamar NU ke-35—yang kini telah dipastikan akan digelar di Tambak Beras—berbagai elemen warga NU…

Pemerintah Tepat Jadikan Higiene dan Sanitasi sebagai Syarat Mutlak MBG

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Pemerintah Tepat Jadikan Higiene dan Sanitasi sebagai Syarat Mutlak MBG Oleh: Aziz Rahman Program Makan…

Pemerintah Pertegas SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Pemerintah Pertegas SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG JAKARTA – Pemerintah memperketat tata kelola…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.