• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Komitmen Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Papua

Pemerintah Komitmen Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 October 2024

Pemerintah Komitmen Libatkan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Papua

Oleh : Recky Rumbiak

Percepatan pembangunan Papua telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Dalam upaya tersebut, Pemerintah terus berupaya untuk melibatkan masyarakat adat agar tujuan pembangunan dapat memberikan seluas-luasnya bagi warga.
Masyarakat adat di Papua, dengan segala kearifan lokal yang dimiliki, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dalam beberapa program yang dilaksanakan, mereka tidak hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam upaya pelestarian hutan dan lahan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Salah satu contoh nyata dari keterlibatan ini adalah Program Amankan Masyarakat Adat, Hutan, dan Tanah Papua (Amahuta), yang diinisiasi oleh Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt PPMA) Papua.
Melalui program Amahuta, masyarakat adat di Kabupaten Sarmi, Papua, telah berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Program ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan peran masyarakat adat, serta memastikan hak-hak tenurial atau hak ulayat mereka tetap terlindungi.
Masyarakat adat di Kabupaten Sarmi sendiri terdiri dari lima suku besar, yakni Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa. Kelima suku ini memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutan dan tanah adat, yang secara turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi.
Direktur Eksekutif Pt PPMA, Naomi Marasian, menegaskan bahwa program Amahuta perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Evaluasi program ini melibatkan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Salah satu tujuan dari evaluasi tersebut adalah untuk merumuskan peta jalan bagi penguatan kapasitas masyarakat adat di Sarmi, sehingga mereka mampu berperan lebih optimal dalam proses pembangunan daerah.
Keterlibatan masyarakat adat dalam program ini tidak hanya sebatas pelestarian hutan dan tanah, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Mereka dilibatkan dalam berbagai program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.
Hal ini sangat penting, mengingat potensi alam yang dimiliki oleh Papua, terutama dalam bidang perikanan, pertanian, dan pariwisata. Dengan keterlibatan aktif masyarakat adat, potensi tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi mereka.
Pemerintah daerah setempat, khususnya Pemerintah Kabupaten Sarmi, juga memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat adat. Hendrik Sorondanya, Kepala Subbidang Pariwisata Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarmi, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Namun, ia juga menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak, termasuk LSM dan mitra pembangunan, sangat diperlukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses ini.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi adalah pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak ulayat mereka.
Selain itu, perda ini juga akan membantu memastikan bahwa masyarakat adat dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan daerah, sehingga mereka dapat menikmati manfaat yang lebih besar dari hasil pembangunan.
Sorondanya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta dalam mengoptimalkan potensi daerah, seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata. Dengan pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan, potensi ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sarmi, yaitu menuju daerah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Meski program Amahuta dan upaya-upaya pemerintah daerah telah menunjukkan hasil yang positif, tantangan dalam percepatan pembangunan di Papua masih sangat nyata. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap infrastruktur dan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Wilayah Papua yang luas dan sebagian besar masih berupa hutan belantara membuat aksesibilitas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam proses pembangunan.
Selain itu, masyarakat adat Papua juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan hak-hak mereka. Alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan besar seringkali mengancam keberlanjutan hutan dan tanah adat.
Oleh karena itu, pemerintah dan mitra pembangunan terus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merugikan mereka.
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat adat dalam proses pembangunan juga menjadi salah satu kunci keberhasilan, karena mereka memiliki pengetahuan lokal yang sangat berharga dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya yang ada.
Pembangunan Papua tidak hanya harus memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara menyeluruh. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Papua yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar harapan, tetapi kenyataan yang bisa segera terwujud.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.