• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 September 2026

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengkaji kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku. Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan diperkuat, termasuk wacana menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

 

Presiden Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

 

 

 

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

 

 

 

 

Presiden juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak menjadi pilihan.

 

 

 

 

Sementara itu, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan juga akan segera dievaluasi.

 

 

 

 

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi pelaku pembakaran. Ia menilai bahwa karhutla menimbulkan dampak luas terhadap manusia, fasilitas publik, dan ekosistem sehingga bisa dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan.

 

 

 

 

“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan,” kata Suparto.

 

 

 

 

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan areal terdampak 3.625 hektare.

 

 

 

 

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara mengatakan proses hukum terus berjalan.

 

 

 

 

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” jelasnya.

 

 

 

 

Penguatan regulasi, penegakan hukum, pencegahan, serta operasi pemadaman menjadi komitmen pemerintah, sehingga kebakaran hutan bisa segera diatasi, sekaligus dapat dicegah di waktu mendatang. Langkah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

September 20, 2026

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

September 20, 2026

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan…

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan…

Pemerintah Pastikan Aset Koperasi Merah Putih Layak sebelum Diserahterimakan

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Pastikan Aset Koperasi Merah Putih Layak sebelum Diserahterimakan Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan…

Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Sesuai Spek Harus Diperbaiki

By Kata IndonesiaSeptember 20, 20260

Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Sesuai Spek Harus Diperbaiki JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.