• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Integrasikan Pembangunan Tanggul Laut dengan Jalur Tol

Pemerintah Integrasikan Pembangunan Tanggul Laut dengan Jalur Tol

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 June 2025

Pemerintah Integrasikan Pembangunan Tanggul Laut dengan Jalur Tol

JAKARTA – Pemerintah terus mengakselerasi integrasi proyek infrastruktur strategis nasional di wilayah Pantai Utara Jawa. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak yang dirancang menyatu dengan tanggul laut raksasa atau _giant sea wall.

Selain menjadi solusi atas kemacetan lalu lintas di jalur Pantura, proyek ini juga berfungsi sebagai proteksi pesisir terhadap ancaman banjir rob yang semakin parah akibat perubahan iklim dan penurunan muka tanah.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat progres pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Kaligawe-Sayung telah mencapai 44,26% per 12 Juni 2025. Ruas sepanjang 10,64 kilometer ini dibangun di atas laut, terintegrasi dengan sistem tanggul yang akan menjadi garda depan pertahanan wilayah pesisir Semarang dan kawasan industri Terboyo. Sementara itu, Seksi 2 yang menghubungkan Sayung-Demak sepanjang 16,31 km di daratan telah resmi beroperasi sejak Februari 2023.

Pembangunan tol dan tanggul laut ini juga dilengkapi dengan sistem pengendalian banjir melalui proyek Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan. Dua kolam retensi tersebut diproyeksikan mampu mereduksi banjir hingga 4.429 hektare di tiga kecamatan di Semarang serta melindungi lebih dari 254 ribu jiwa.

 

“Jalan tol ini mengurangi beban lalu lintas di Jalan Pantura Jawa yang sudah sangat padat dan sering mengalami kemacetan,” ujar Menteri PUPR Dody Hanggodo.

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengungkapkan bahwa Pemprov Jateng tengah mendorong inovasi dengan mengusulkan konsep _hybrid sea wall_ untuk perpanjangan tanggul dari Demak ke Jepara. Dengan memanfaatkan beton ringan kelontong dan material urugan, struktur tanggul akan disusun untuk mengembalikan ekosistem pantai sekaligus menambah kekuatan konstruksi.

 

“Konsep dari Undip ini lebih hemat dan ramah lingkungan, karena bisa menjadi media tanam mangrove,” jelas Taj Yasin.

 

Senada, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa fungsionalisasi tanggul laut akan dimulai pada Januari 2026. Pada tahap awal, tanggul ini akan memisahkan laut lepas dari wilayah permukiman pesisir sebelum tol resmi dibuka untuk kendaraan.

 

“Januari 2026 nanti sudah fungsional, belum operasional,” ujarnya saat meninjau proyek kolam retensi Terboyo, 27 Mei lalu.

 

Sementara itu, dalam skala nasional, pembangunan tanggul laut raksasa di Pantura menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Dalam sambutannya di International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Presiden menyatakan proyek sepanjang 500 km dari Banten hingga Gresik ini diperkirakan menelan biaya hingga 80 miliar dolar AS atau setara Rp1.297 triliun, dengan estimasi waktu pembangunan antara 15–20 tahun.

 

“Kalau sampai ke Jawa Timur mungkin membutuhkan waktu 20 tahun. Tidak ada masalah. Ada pepatah kuno: ‘Perjalanan 1.000 kilometer dimulai oleh satu langkah’. Kita akan segera mulai itu,” kata Presiden Prabowo dengan penuh optimisme.

 

Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan ketertarikan berbagai negara terhadap proyek ini, mulai dari Belanda, China, Korea Selatan, hingga Jepang.

 

“Belanda telah menyelesaikan studi kelayakan proyek ini sejak 2020 dan siap berkolaborasi melalui perusahaan-perusahaan teknik mereka,” kata AHY.

 

Proyek tanggul laut raksasa yang terintegrasi dengan jalur tol bukan hanya simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga tonggak komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan iklim dan risiko pesisir secara terencana dan berkelanjutan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.