• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Pemerintah Gandeng Lembaga Independen untuk Pastikan Kualitas BBM Pertamina

Pemerintah Gandeng Lembaga Independen untuk Pastikan Kualitas BBM Pertamina

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 19 March 2025

Pemerintah Gandeng Lembaga Independen untuk Pastikan Kualitas BBM Pertamina

Jakarta – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menggandeng sejumlah lembaga independen guna memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan kepada masyarakat tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan transparansi proses distribusi energi nasional.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melibatkan lembaga surveyor independen untuk melakukan evaluasi mutu BBM secara berkala.

“Kemarin, kami juga mengajak beberapa surveyor independen, termasuk Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk menguji produk BBM dari Pertamina,” ujar Simon.

Simon menegaskan, proses pengujian dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi kualitas BBM yang digunakan sehari-hari. Menurutnya, keterlibatan pihak independen menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga mutu produk energi nasional.

Lebih lanjut, pengujian juga dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Lemigas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengujian terhadap BBM Pertamina dengan metode sampling yang komprehensif.

“Kami telah melakukan pengujian khusus terhadap nilai RON (research octane number/bilangan oktan), semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Mustafid.

Sebanyak 75 sampel diambil dari berbagai titik, mulai dari Terminal Pertamina Plumpang hingga 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh produk BBM Pertamina telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Pakar konversi energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, turut mendukung langkah yang diambil Pertamina dan pemerintah. Ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas BBM yang beredar saat ini.

“Jadi, gak perlu khawatir. Pertamina selalu menjaga kualitas sesuai standar Ditjen Migas. Secara rutin dilakukan pengujian untuk quality control,” kata Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa pengujian dilakukan tidak hanya untuk memastikan nilai oktan, tetapi juga untuk menilai dampak BBM terhadap kinerja mesin kendaraan. Salah satunya melalui standar pengujian ASTM D6201 yang mengukur potensi pembentukan deposit atau kerak pada mesin.

“Makanya diuji melalui standar ASTM D6201. Dari pengujian itu, akan diketahui apakah deposit yang akan ditimbulkan BBM tersebut banyak atau sedikit,” ujarnya.

Langkah kolaboratif antara Pertamina, lembaga pemerintah, dan surveyor independen ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu energi yang dikonsumsi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas pun menjadi kunci dalam mendorong tata kelola sektor energi yang lebih baik ke depan. [-red]

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.