• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Acara»Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 21 August 2020

 

Dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Abdul Qodir, SH,M.Hum, mengadakan Seminar dan Bedah Buku berjudul “Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab”. H. Abdul Qodir, SH,M.Hum yang juga sebagai penulis buku tersebut mengutarakan keresahannya tentang berbagai pandangan kedudukan wali hakim yang menggantikan wali nasab, salah satunya beliau berpendapat bahwa, anak yang lahir akibat dari perkawinan yang sah adalah anak sah walaupun anak itu lahir dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pernikahan sah Bapak dan Ibu yang melahirkannya.

Penulis juga sebelumnya pernah menulis buku yang berjudul “Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islam”. Nantinya penulis akan menjadi narasumber inti pada acara tersebut.

Seminar sekaligus bedah buku tersebut menghadirkan narasumber yang hebat, diantaranya Hakim Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, Komnas Perempuan Periode 2016-2019 yaitu Prof. Hj. Nina Nurmila, Ph.D, Dekan FSH UIN Jakarta yaitu Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag.,S.H., M.H., M.A, dan juga Pakar Hukum Keluarga/Dosen FSH UIN Jakarta yaitu Hj. Rosdiana, M.A.

Kegiatan seminar dan bedah buku yang dimoderatori oleh Mufidah, S.H., M.H tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 14.00-16.00 via Zoom Meeting dengan meeting ID : 987 2465 8657 dan passcode : fsh2020

Didalam buku tersebut banyak sekali poin penting yang harus diketahui untuk menjadi acuan dan pegangan hidup tentang wali hakim menggantikan wali nasab yang dapat diakses melalui webinar. Bagi kalian yang tertarik mempelajarinya, jangan lewatkan kesempatan emas dengan mengikuti seminar sekaligus bedah buku ini dan dapatkan ilmu yang bermanfaat!

Pemerintah Tangani Potensi Dampak Bencana Alam Secara Terpadu

September 13, 2026

Pemerintah Pastikan Penanganan Terpadu Bencana Alam Berjalan 24 Jam

September 13, 2026

Pemerintah Tangani Potensi Dampak Bencana Alam Secara Terpadu

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Pemerintah Tangani Potensi Dampak Bencana Alam Secara Terpadu Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan bencana alam…

Pemerintah Pastikan Penanganan Terpadu Bencana Alam Berjalan 24 Jam

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Pemerintah Pastikan Penanganan Terpadu Bencana Alam Berjalan 24 Jam JAKARTA — Pemerintah mempercepat penanganan bencana…

Presiden Prabowo Tegaskan bahwa Karhutla Bukan Pelanggaran Ringan

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Presiden Prabowo Tegaskan bahwa Karhutla Bukan Pelanggaran Ringan Oleh : Catur Ronggo Kebakaran hutan dan…

Karhutla Diusut, Prabowo Minta Penelusuran Pemilik Korporasi Bermasalah

By Kata IndonesiaSeptember 13, 20260

Karhutla Diusut, Prabowo Minta Penelusuran Pemilik Korporasi Bermasalah Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.