• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Acara»Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 21 August 2020

 

Dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Abdul Qodir, SH,M.Hum, mengadakan Seminar dan Bedah Buku berjudul “Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab”. H. Abdul Qodir, SH,M.Hum yang juga sebagai penulis buku tersebut mengutarakan keresahannya tentang berbagai pandangan kedudukan wali hakim yang menggantikan wali nasab, salah satunya beliau berpendapat bahwa, anak yang lahir akibat dari perkawinan yang sah adalah anak sah walaupun anak itu lahir dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pernikahan sah Bapak dan Ibu yang melahirkannya.

Penulis juga sebelumnya pernah menulis buku yang berjudul “Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islam”. Nantinya penulis akan menjadi narasumber inti pada acara tersebut.

Seminar sekaligus bedah buku tersebut menghadirkan narasumber yang hebat, diantaranya Hakim Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, Komnas Perempuan Periode 2016-2019 yaitu Prof. Hj. Nina Nurmila, Ph.D, Dekan FSH UIN Jakarta yaitu Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag.,S.H., M.H., M.A, dan juga Pakar Hukum Keluarga/Dosen FSH UIN Jakarta yaitu Hj. Rosdiana, M.A.

Kegiatan seminar dan bedah buku yang dimoderatori oleh Mufidah, S.H., M.H tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 14.00-16.00 via Zoom Meeting dengan meeting ID : 987 2465 8657 dan passcode : fsh2020

Didalam buku tersebut banyak sekali poin penting yang harus diketahui untuk menjadi acuan dan pegangan hidup tentang wali hakim menggantikan wali nasab yang dapat diakses melalui webinar. Bagi kalian yang tertarik mempelajarinya, jangan lewatkan kesempatan emas dengan mengikuti seminar sekaligus bedah buku ini dan dapatkan ilmu yang bermanfaat!

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

July 9, 2026

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

July 9, 2026

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa Oleh : Tri Novrianto Mahasiswa sejak…

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi Oleh: Yandi Arya Adinegara Demokrasi pada hakikatnya bukan…

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai Surabaya – Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan…

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia

By Kata IndonesiaJuly 9, 20260

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa perbedaan pendapat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.