• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»OTT KPK Terhadap Komisioner KPU Cacat Prosedur

OTT KPK Terhadap Komisioner KPU Cacat Prosedur

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 16 January 2020

Oleh : Edi Jatmiko

Sejumlah pihak menilai penangkapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedur. Kesalahan administrasi tersebut disebabkan tidak adanya persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

Kecurigaan demi kecurigaan mulai terlihat, khususnya bagi para pengamat. Beredarnya sprin lidik (surat perintah lidik) atas upaya penegakan hukum bagi terduga koruptor telah dimanipulasi. Status komisioner KPU RI kini telah ditetapkan sebagai tersangka mafia uang. Namun, OTT kali ini dinilai cacat prosedur.

Keanehan dalam sprin lidik terkait penanganan perkara KPU yang dijabarkan sejumlah pihak meliputi empat hal. Yang diantaranya ialah;

Pertama, penerbitan surat Perintah Lidik masih berada dibawah kepemimpinan lama. Serta penanggalan surat perintah yang ditulis tangan membutuhkan pengecekkan terkait keabsahannya.

Kedua, pelaksanaan tindakan berkenaan dengan upaya penyegelan ruangan dan penggeledahan lokasi, dilakukan pada saat masih dalam penyelidikan,

Ketiga, pihak penyelidik urung menunjukkan secara terperinci surat perintah tugas maupun hal penyelidikan kepada pihak-pihak yang mereka curigai,

Kecurigaan keempat ialah, adanya permainan opini di media untuk menyamarkan kesalahan prosedur, maupun ketidakcukupan alat bukti. Ditambah lagi sikap meningginya arogansi penyelidik KPK.
Kejadian ini makin diperparah oleh adanya mal-administrasi perizinan yang mana tidak sesuai UU KPK yang baru. Bahwa tindakan terkait penggeledahan haruslah dengan izin Dewan Pengawas KPK, sementara pengeledahan yang diklaim oleh KPK kemarin tidak menyertakan izin tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan PDI-P, Djarot Saiful Hidayat. Yang mengakui adanya upaya penggeledahan dari KPK. Namun, PDI-P menolaknya karena penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebutkan, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak terdapat surat izin penggeledahan.

Sebelumnya, Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi perihal beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprin.Lidik) OTT atas komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sprin lidik tersebut diduga tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat yang bersamaan komisioner dan Dewas KPK periode 2019 hingga 2023 telah resmi dilantik oleh Presiden Jokowi. Sprin lidik yang dimaksud Karyono terkait OTT Wahyu Setiawan tersebut bernomor 146/01/12/2019 yang mana sudah ditandatangani 20 Desember tahun 2010 silam oleh Agus Raharjo.

Karyono menilai, jika beredarnya surat tersebut benar maka hal itu bisa memicu berbagai persepsi negatif bagi lembaga anti rasuah. Bahkan, publik akan menafsirkan ada target lain di balik upaya penegakan hukum tersebut.

Di lain pihak, Peneliti Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, juga menilai, ketika KPK menyasar target yang mempunyai pengaruh cukup besar, seringkali jalannya tidak mulus. Setidaknya terdapat dua faktor yang menjadi penyebab.
Misalnya informasi berkenaan dengan OTT secara parsial bocor sehingga antisipasi telah dilakukan. Selain itu, jejaring target cukup kuat sehingga mampu memanfaatkan berbagai akses guna menghalang-halangi upaya penegakan hukum KPK.

Hal ini berarti, KPK perlu kembali diperkuat melalui pembatalan UU No 19/2019. Karena, konsep Dewan Pengawas yang ada di dalam UU menambah panjang jalan birokrasi penegakan hukum KPK. Hal Inilah yang dianggap sebagai celah dan membuat kinerja KPK terhambat. Dirinya berharap jika kejanggalan-kejanggalan ini bukanlah sinyal KPK kini mulai tebang pilih saat melakukan upaya penindakan.

Kendati demikian, kasus OTT komisioner KPU ini memang wajib diproses karena sudah ada minimal dua alat bukti yang memberatkan tersangka. Karyono bahkan mewanti-wanti jangan sampai KPK bermanuver politik layaknya parpol, karena akan berpotensi cacat prosedur maupun cacat administrasi. Jika sudah demikian, lunturlah kepercayaan publik.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, menyatakan perlu adanya sejumlah evaluasi administrasi di KPK. Pasalnya, jika Surat Perintah Penyelidikan KPK yang terkait OTT komisioner KPU itu benar adanya maka prosedur administrasi semacam itu bisa dianggap mencari celah untuk meluluskan tujuan tertentu.
Menurutnya, pemberantasan kasus mafia atau korupsi itu harus dilakukan dan siapapun yang terlibat harus ditindak secara tegas tanpa kompromi. Namun, dalam penanganannya KPK perlu memandang aturan yang berlaku termasuk harus taat prosedur dan juga syarat administrasinya.

Dirinya berharap, jangan sampai pemberantasan korupsi ini mengalami intervensi karena adanya ketidaktertiban administrasi. Sebab, jika hal ini sampai terjadi, KPK bisa digugat melalui praperadilan yang dampaknya kontraproduktif bagi KPK sendiri.

Rentetan kasus dugaan kejanggalan sprin lidik melalui KPK ini menambah daftar hitam atas tidak profesionalnya kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Padahal, pemerintah juga telah berupaya mendukung segala sepak terjang KPK untuk meringkus segala koruptor tanpa secuil kompromi-pun. Masih ada waktu untuk terus berbenah. Dan yang terpenting ialah klarifikasi pihak KPK sendiri terkait penerbitan Sprin Lidik yang diduga telah dimanipulasi. Agar, segalanya menjadi jelas dan transparan, serta tidak terkesan sedang membohongi publik.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam

August 19, 2026

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

August 19, 2026

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kekerasan OPM Ancam Warga Sipil, Masyarakat Dukung Tindakan Tegas Apkam MIMIKA – Kekerasan yang diduga…

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT Oleh: Servatius Yosef Bencana gempa bumi…

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Panitia Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor bersama Forum Pondok Alumni Gontor (FPAG) akan…

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan  Oleh: Samhaji Syukur Musibah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, menjadi ujian ketangguhan nasional sekaligus momentum pembuktian nyata atas keberhadiran negara dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat terdampak. Didasari kesadaran mendalam akan besarnya skala dampak sosial dan kerusakan fisik di lapangan, langkah proaktif pemerintah pusat bersama jajaran pemerintah daerah dalam memetakan serta merespons situasi krisis secara terstruktur layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Kehadiran negara bukan sekadar simbol penanganan krisis formalitas, melainkan wujud pelaksanaan mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan setiap jiwa warga negara. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Pascabencana Gempa NTT yang diinisiasi oleh pemerintah pusat menjadi konsolidasi instrumen kekuasaan publik yang krusial agar tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan dalam fase tanggap darurat ini. Keputusan taktis yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam merespons cepat dinamika pascagempa mencerminkan tata kelola krisis yang terukur, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan publik. Pembentukan satuan tugas khusus pascagempa dipusatkan untuk menjangkau titik-titik pengungsian mandiri yang tersebar di wilayah perbukitan maupun pemukiman terpencil. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa percepatan pendataan pengungsi mandiri merupakan fondasi utama agar pemenuhan kebutuhan logistik, obat-obatan, dan sarana tempat tinggal sementara dapat terdistribusi secara konsisten dan adil. Konsolidasi lintas sektor yang menyatukan peran pemerintah daerah, jajaran TNI, Polri, BPBD, hingga tingkatan kecamatan dan desa membuktikan bahwa sekat-sekat administratif tidak boleh membatasi penyaluran bantuan kemanusiaan pada saat-saat paling kritis. Langkah penanganan yang sigap di tingkat pusat menemukan titik tumpu yang kuat melalui kesiapan instansi teknis penanggulangan bencana di daerah. Kepala BPBD Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani mengonfirmasi bahwa rincian dampak fisik, termasuk kerugian pada ribuan unit rumah warga serta ratusan fasilitas umum dan infrastruktur sosial, terus diverifikasi dalam basis data yang terintegrasi. Pendataan komprehensif ini menjadi landasan strategis bagi pembentukan satgas daerah untuk memperkuat komando lokal. Dengan komando operasional yang solid di tingkat tapak, berbagai tantangan teknis dalam menjangkau posko penampungan yang sulit diakses dapat diselesaikan secara efektif melalui kolaborasi intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Penguatan kelembagaan penanganan krisis ini juga selaras dengan komitmen pengawasan ketat yang dijalankan oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa peninjauan langsung di lapangan serta sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk memastikan efisiensi penyaluran pasokan logistik, fasilitas kesehatan, dan hunian sementara bagi warga terdampak. Pengawasan melekat dari parlemen memastikan bahwa setiap kebijakan tanggap darurat yang digulirkan eksekutif berjalan secara transparan, akuntabel, dan berfokus penuh pada pemulihan fisik maupun trauma psikologis masyarakat. Kehadiran pimpinan DPR bersama pejabat kementerian di titik bencana menegaskan jaminan bahwa seluruh fungsi pemerintahan bekerja sinergis demi mengembalikan rasa aman publik. Dukungan taktis legislatif semakin konkret dengan adanya kesiapan akselerasi prosedur penganggaran bencana di tingkat parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan kesiapan DPR untuk mempercepat proses persetujuan alokasi maupun alih fungsi anggaran pemerintah apabila kebutuhan penanganan bencana di lapangan meningkat. Fleksibilitas serta kemudahan prosedur persetujuan anggaran di DPR menjamin bahwa seluruh tahapan tanggap darurat hingga rehabilitasi tidak akan terkendala oleh hambatan administratif. Komitmen ini menunjukkan betapa harmonisnya relasi kerja antara pemerintah dan DPR dalam mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala kerumitan birokrasi anggaran. Pengawasan taktis terhadap efektivitas penanganan bencana di kawasan terdampak juga dikawal oleh pimpinan dewan lainnya melalui peninjauan lapangan yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya laporan kondisi riil dan langkah taktis yang diambil selama masa tanggap darurat untuk menjamin kepastian pelayanan pengungsi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Manggarai dan daerah sekitarnya. Cucun menyampaikan bahwa masukan konkret dari pemerintah daerah serta instansi terkait akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kebijakan pemulihan jangka pendek dan menengah. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan dampak gempa bumi dilakukan secara merata tanpa mengesampingkan kabupaten yang membutuhkan intervensi khusus.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.