Oleh: Rahmat Siregar
Presiden Jokowi terus berupaya menyederhanakan regulasi melalui skema Omnibus Law. Penyederhanaan regulasi tersebut ditempuh guna mewujudkan visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif.
Omnibus Law memang sesuatu yang bisa dibilang baru, pembahasan hal tersebut muncul diberbagai media ketika Presiden Joko Widodo memberikan instruksinya dalam sidang kabinet kepada jajaran kementerian / Lembaga untuk memangkas 42 ribu aturan yang dinilai menghambat investasi.
Tentu kita semua tahu bahwa salah satu yang menjadi permasalahan dalam menumbuhkan investasi di Indonesia adalah adanya regulasi yang saling tumpang tindih.
Omnibus Law merupakan suatu rancangan undang-undang yang mengandung lebih dari satu materi atau beberapa materi yang dijadikan dalam satu undang-undang. Menurut Barbara Sinclair Omnibus Law bisa diartikan sebagai penyusunan peraturan yang terdiri dari banyak dan tidak terkait subjek, isu dan program sehingga pada umumnya kompleks dan panjang.
Skema omnibus law yang diinginkan oleh Jokowi dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi yang saat ini dinilai tumpang tindih.
Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, Mantan Gubernur Jakarta itu turut mengajak DPR RI untuk bersama-sama mengkaji dua UU besar yang akan diusulkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Dalam dinamikanya, usulan omnibus law ini ternyata tidak hanya terbatas pada 2 UU tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI saat ini sedang menyusun omnibus law di bidang perpajakan dalam rangka mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengusulkan skema omnibus law di berbagai bidang tersebut agar dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperjuangkan usulan tersebut hingga mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law. Konsep tersebut juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk dapat mengamandemen beberapa UU sekaligus..
Tentu saja pernyataan tersebut muncul bukan tanpa alasan, khusus terkait investasi. Sofyan memberikan contoh, ketika terdapat usulan dalam memperbaiki regulasi di bidang kehutanan maka yang harus direvisi adalah UU No. 41/1999 tentang kehutanan.
Tetapi masih terdapat ganjalan dalam beleid lain, seperti UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Penggunaan skema omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Meskipun Indonesia menganut sistem civil law, konsep Omnibus law tetap dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi 2 hal. Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat negara. Kedua omnibus law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sugiharto menyatakan, tantangan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun kedepan memang tergolong besar. Karena menurutnya diperlukan tindakan afirmatif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sugiharto turut mengapresiasi langkah pemerintah terkait kebijakan omnibus law. Menurutnya, omnibus law dapat memicu potensi pertumbuhan ekonomi berupa ketersediaan lapangan pekerjaan.
Pihak ICMI juga mendukung agar kebijakan berkaitan dengan omnibus law tersebut dapat diakselerasi segera oleh pemerintah, karena jika terlambat maka bonus demografi bisa berdampak pada tsunami sosial.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. Menaruh harapan agar iklim investasi di Indonesia mampu mendongkrak industri nasional pada 2020. Sehingga, dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dukungan terhadap Rancangan Omnibus Law juga datang dari Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dirinya mendukung penuh rencana penerapan omnibus law dalam organisasi pemerintahan. Oded menilai hal tersebut menjadi terobosan yang sangat bagus dari Presiden Joko Widodo pada periode kedua memimpin Indonesia.
Oded menilai, kebijakan omnibus law akan merampingkan serta kinerja yang lebih efektif termasuk di Pemerintahan Kota Bandung. Dirinyapun mengatakan kesiapan Pemkot Bandung untuk menerapkan Omnibus Law dan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Penerapan omnibus law diharapkan dapat mensinergikan berbagai kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah untuk saling berkolaborasi demi kemajuan bangsa.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…