Nur Mahmudi Diduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar

DEPOK, KataIndonesia.com – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, diduga mencapai Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekitar Rp 10 miliar,” kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto saat ditanya wartawan soal kerugian kasus ini, Rabu (29/8)

Baca Juga

Menurut dia, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.

Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana dari APBD yang keluar untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.

Terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak DPRD dalam kasus ini, Didik menyampaikan bahwa sejauh ini DPRD telah sesuai prosedur.

“Dari DPRD sudah melakukan proses-proses sesuai prosedur. Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat izin yang diberikan kepada sodara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang. Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD,” tutup dia.

Related Posts

Add New Playlist