• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Negara Wajib Lindungi Warga atas Praktek Bisnis Debu Mematikan

Negara Wajib Lindungi Warga atas Praktek Bisnis Debu Mematikan

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 December 2023

Praktek bisnis penjualan bahan bangunan mengandung asbestos di gugat ke Mahkamah Agung oleh lembaga pelindungan konsumen berbasis di Bandung. Dalam gugatan yang disampaikannya, Yayasan Nata Budi mempersoalkan tidak adanya label peringatan bahaya yang tercantum dengan jelas dan terang pada produk mengandung asbestos.

Leo Yogapranata, wakil Yayasan Nata Budi mengungkapkan selama ini produsen cenderung lalai untuk memberi label bahaya pada produk mengandung asbestos yang dijual kepada masyarakat. Padahal menurutnya, asbestos sebagai bahan baku yang diolah pabrik-pabrik tersebut sudah dinyatakan dapat memicu terjadinya kanker.

“Asbesos yang di dapat dari tambang batuan telah ditetapkan karsinogenik. Badan riset kanker dunia, WHO, dan ILO telah menyepakati tidak ada batas aman atas serat asbes yang terhirup dan menempel ke tubuh manusia. Kalangan bisnis tidak boleh tutup mata atas kebahayaan ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sejumlah penelitian yang dibuat oleh ilmuwan Indonesia telah membuktikan adanya hubungan penyakit kanker paru yang disebabkan oleh paparan debu asbes di tempat kerja. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak dengan tegas mewajibkan label bahaya pada setiap produk mengandung asbes.

“Krisotil, sebagai nama jual produk asbes ini masuk ke Indonesia dengan kewajiban 0% bea import. Indonesia tidak punya tambang krisotil yang sifat seratnya keras, tajam, dan liat ini. Bahan ini kalau sudah nempel di paru, di pori-pori bisa benar-benar mematikan secara perlahan. Maka perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Leo yang juga ketua bidang advokasi dan Hukum Local Initiative for OSH Network, menjelaskan, barang-barang mengandung asbestos seperti atap asbes bergelombang, kanvas rem, kanvas kopling, insulasi pipa panas, dan banyak produk lainnya memakai bahan baku asbestos berupa krisotil, krosidolit, amosit, dan lainnya. Bahan-bahan baku yang telah bercampur itu menurutnya rentan membahayakan publik ketika terlepas dari ikatan campurannya.

“Krisotil, Krosidolit, Amosit dan nama komersil asbestos lainnya itu berbahaya ketika dia terlepas di udara. Atap asbes yang pecah, debu kanvas rem yang ditiup, insulasi panas yang robek, itu semua berpotensi melepas serat asbes ke udara, dan itu berbahaya bagi kesehatan” katanya.

Leo menjelaskan, gugatan Yayasan Nata Budi ini untuk mendesak pemerintah untuk mengatur pelabelan bahan berbahaya pada setiap produk mengandung asbes yang dijual di pasar Indonesia. Praktek perdagangan menurutnya harus tunduk dan patuh untuk memenuhi peraturan tentang pelindungan konsumen.

“Kami melihat Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021, memberikan keleluasan bagi industri untuk mengancam kesehatan publik dengan tidak mewajibkan labelisasi bahaya pada produknya. Publik juga tidak diberitahu cara menghindari kebahayaannya. Ini praktek bisnis yang merendahkan kemanusiaan,” tegas nya.

Dalam penjelasannya, Leo mengatakan bukan hanya pekerja yang berhubungan dengan produk mengandung asbes saja yang beresiko menderita penyakit. Konsumen akhir yang tidak tahu dan tidak berhubungan langsung dengan proses pemakaian asbes pun bisa terancam padahal mereka tidak memecahkan atap asbes saat pemasangan.

“Ada kasus pengguna atap asbes di Surabaya yang diduga mengalami kanker paru padahal dia tidak memproses pemotongan dan pemasangan asbes untuk rumahnya. Kasus-kasus seperti ini bisa banyak terjadi karena tidak adanya informasi kebahayaan yang jelas pada produk mengandung asbes,” ucapnya.

Leo menyampaikan gugatan Yayasan Nata Budi ini pada intinya meminta Mahkamah Agung untuk memerintahkan pelabelan bahan mengandung asbes ini ditetapkan dalam peraturan resmi negara dan mencabut peraturan yang bertentangan.

“Kami minta MA membatalkan peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 yang berlaku sekarang dan memperbaikinya dengan mencantumkan kewajiban pelabelan bagi produk mengadung asbes,” paparnya.

Secara lengkap, pokok gugatan Yayasan Nata Budi adalah;
1. Menyatakan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
2. Menyatakan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dalam Lampiran huruf B angka 5 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Memperbaiki Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dalam Lampiran huruf B angka 5 dengan menambahkan ketentuan dalam pencantuman labelnya keterangan mengenai cara penggunaan dan pencantuman simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti ;

“Kami berharap MA sebagai perisai pelindungan warga negara menerima gugatan ini agar publik terlindungi,” pungkasnya.

 

 

PP 38 Tahun 2025 Upaya Pemerintah Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah

October 31, 2025

Urgensi Santri dan Dunia Pesantren Dekat dengan Media Publikasi di Era Digital

October 31, 2025

PP 38 Tahun 2025 Upaya Pemerintah Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah

By Kata IndonesiaOctober 31, 20250

PP 38 Tahun 2025 Upaya Pemerintah Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Urgensi Santri dan Dunia Pesantren Dekat dengan Media Publikasi di Era Digital

By Kata IndonesiaOctober 31, 20250

Oleh: Hafyz Marshal (Praktisi Komunikasi Media) Kedekatan santri dan pesantren dengan media publikasi bukan lagi…

Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Lebih Mandiri

By Kata IndonesiaOctober 31, 20250

Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Lebih Mandiri Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini…

Kopdes Merah Putih, Cara Jitu Pemerintah Kendalikan Tingkat Inflasi di Daerah

By Kata IndonesiaOctober 30, 20250

Kopdes Merah Putih, Cara Jitu Pemerintah Kendalikan Tingkat Inflasi di Daerah Jakarta – Pemerintah mempercepat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.