Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan presiden berwenang penuh dalam memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).
“Menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden,” ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Baca juga: Jadi Ketua KPK, Ini Fakta Menarik Irjen Firli Bahuri
Baca Juga
Namun, kata Yasonna, penunjukan Dewas KPK oleh presiden tanpa melibatkan pansel hanya akan dilakukan sekali saja. Pasalnya, waktu pergantian pimpinan KPK sudah dekat, yaitu Desember 2019.
“Hanya untuk pertama kali ini dia (Dewan Pengawas) ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk,” papar Yasonna.
Kata Yasonna, presiden tetap bis memilih menggunakan Pansel untuk menunjuk Dewas KPK atau tidak. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh presiden.
Untuk selanjutnya, Yasonna mengatakan bahwa penunjukan Dewas KPK tetap melalui mekanisme Pansel. Lalu hasil dari pansel akan dikonsultasikan oleh presiden DPR.
Dia lantas menegaskan bahwa posisi DPR hanya sebatas konsultasi dan tidak berwenang untuk memilih Dewas KPK.
“Tidak memilih (Dewas), beda dengan komisioner KPK. Dia (DPR) tidak memilih, konsultasi, yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden. jangan salah kutip,” tegas Yasonna.