Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Tunda Seluruh Acara Resepsi Pernikahan di Jakarta
Baca Juga
“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).
Anies menilai, bahwa dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah.
Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.” tegas Anies.