• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»MK Diminta Sahkan Suara Kosong

MK Diminta Sahkan Suara Kosong

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 5 September 2024

JAKARTA – Protes masyarakat terhadap pilihan partai politik yang tidak mengakomodir keinginannya sudah dalam ambang mengkhawatirkan. Perlawanan pemilih yang menolak pasangan calon yang diusung partai politik semakin meningkat.

Mereka tidak ingin hadir di TPS, kalaupun hadir akan mencoblos bukan pasangan calon dalam surat suara (none of above) atau blank Vote. Warga pergi ke TPS tapi tidak ingin suaranya memilih pasangan calon yang ada dalam surat suara. Alhasil, suara mereka akan hangus, karena tidak sah.

Blank vote atau suara kosong sejatinya berbeda dengan suara tidak sah yang muncul karena kesalahan pemilih dalam mencoblos yang tidak sesuai dengan tata cara Dan prosedur.

Blank vote atau suara kosong di dalam nya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk Protes terhadap kandidat kandidat yang berkompetisi. Sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong Harus diakui sebagai suara sah.

Ini adalah wujud dari perlindungan konstitusional warganegara (blank vote atau suara kosong Harus dikeluarkan atau dikecualikan dari suara tidak sah).

Pengajuan negara terhadap blank vote sebagai suara sah dapat kita lihat di sejumlah negara seperti; Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. Karenanya praktik-praktik di negara demokrasi tersebut perlu dijadikan contoh di Indonesia.

Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya.

Akomodasi blank vote di 43 daerah calon tunggal di Indonesia perlu diperluas juga berlaku di daerah-daerah Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon. Dengan demikian pemilih yang tidak menginginkan calon calon di daerah tersebut juga Harus dapat pengesahan.

“Karenanya kami, Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah di dalam Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon,” jelas Ramdansyah, yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Pileg dan Pilpres DKI Jakarta 2009 dan Ketua Panwaslu Pilkada DKI 2012, Kamis (5/9/2024).

“Berkas kami telah diterima Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi hari ini Kamis, 5 September 2024,” imbuh Ramdansyah.

Adapun petugas loket penerimaan berkas di MK telah mengeluarkan tanda terima permohonan dengan nomor No 2166/PAN.MK/IX/2024 pada Pukul 15.00 hari ini

Adapun pasal-pasal yang akan diuji adalah Pasal 79 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) dari UU Pilkada terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa “Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon” dan dilanjutkan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa, “Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara :Memberi tanda satu kali pada surat suara; atau Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik”

Pasal 94 Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa “Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika : Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan calon dalam surat suara”
Pasal 107 ayat (1) okUndang-Undang Pilkada menyatakan bahwa, “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih”

Sedangkan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang PilkAda menyatakan bahwa “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih”.

Ketiga penguji materi ini menyatakan bahwa “Bahwa Blank Vote atau Suara Kosong” adalah bentuk pemungutan suara dimana Pemilih memilih tidak memilih kandidat manapun. Dalam sistem demokrasi rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk memilih atau tidak memilih kandidat yang ada.

“Dengan memberikan Suara Kosong (Blank Vote), pemilih mengekspresikan hak memilihnya dalam bentuk ketidakpuasan terhadap pilihan kandidat yang tersedia, tanpa memilih kandidat yang ada dikarenakan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Ini bisa dilihat sebagai bentuk protes atau pernyataan politik yang menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk menolak semua kandidat yang disajikan,” jelas Ramdansyah.

Para penguji mengambil contoh negara Kolombia. Pengaturan mengenai “voto en blanco” (suara kosong) diatur dalam beberapa peraturan hukum yang mendetail, terutama dalam undang-undang pemilu dan konstitusi.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai dasar hukum dan aturan yang mengaturnya di Pasal 258 Konstitusi Kolombia (1991) menyatakan bahwa Konstitusi ini mengakui suara kosong sebagai salah satu opsi pemilih. Pasal ini menetapkan bahwa suara kosong dihitung sebagai suara sah dan merupakan bagian dari sistem demokrasi.

Berdasarkan posita, maka para penguji menginginkan putusan sebagai berikut dalam permohonan uji materi:
1) Menyatakan Sah pilihan pemilih yang memilih lebih dari satu pasangan calon
2) Menyatakan Sah pilihan pemilih di luar kotak pasangan calon
3) Menyediakan satu kotak kosong pada daerah dengan dua atau lebih pasangan calon seperti halnya daerah yang terdapat Pasangan Calon Tunggal untuk mengakomodir Blank Vote

Adapun batu uji untuk pasal-pasal dalam UU Pilkada adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan di Tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
2) Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahhwa “Negara Indonesia adalah negara hukum
3) Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis”
4) Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
5) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6) Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
7) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
8) Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Hak untuk Hidup, Hak untuk Tidak Disiksa, Hak Kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Fasilitasi terhadap keberadaan Suara Kosong atau Blank Vote, dengan mengakui keberadaan Kotak Kosong di dalam Surat Suara bagi daerah yang memiliki Dua atau Lebih Pasangan Calon, menyatakan Suara Kosong sebagai suara sah, dan mempengaruhi keterpilihan dari hasil Pilkada.

Kiai Kampung Geram! Seruan Tolak LPJ PBNU Viral di Grup WhatsApp, Singgung Nasib 100 Juta Warga NU

August 21, 2026

Pemerintah Targetkan BUMN Lebih Ramping, Sehat, dan Produktif pada Akhir 2026

August 21, 2026

Kiai Kampung Geram! Seruan Tolak LPJ PBNU Viral di Grup WhatsApp, Singgung Nasib 100 Juta Warga NU

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Jelang gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang rencananya bertempat di Tambakberas, Jombang, suhu politik di…

Pemerintah Targetkan BUMN Lebih Ramping, Sehat, dan Produktif pada Akhir 2026

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Pemerintah Targetkan BUMN Lebih Ramping, Sehat, dan Produktif pada Akhir 2026 Jakarta – Pemerintah terus…

GERBANG TOLL PBNU MANDATARIS MUKTAMAR KE-34 LAMPUNG

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

GERBANG TOLL: GERAKAN BARENG TOLAK LPJ PBNU. Saya: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Cicit Sayyid…

Sekolah Rakyat Menjadi Wujud Nyata Asta Cita dalam Membangun Manusia Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Sekolah Rakyat Menjadi Wujud Nyata Asta Cita dalam Membangun Manusia Indonesia  Oleh: Aziz Rahman Program Sekolah Rakyat kian menunjukkan bagaimana agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata pembangunan manusia. Pendidikan ditempatkan bukan hanya sebagai sarana memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperluas kesempatan, memutus rantai kemiskinan, dan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan masa depan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat karena program tersebut merupakan prioritas pemerintah. Dalam koordinasi lintas kementerian pada Mei 2026, Dody menyebut rata-rata progres fisik pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 93 lokasi telah mencapai 62,63 persen dan pemerintah menargetkan penyelesaian agar fasilitas dapat segera difungsikan. Ia juga menekankan bahwa dirinya turun langsung ke lapangan bukan hanya untuk memantau, tetapi sekaligus mencari solusi atas persoalan teknis yang muncul. Sikap tersebut memperlihatkan karakter pemerintahan yang ingin memastikan program prioritas tidak berhenti pada perencanaan. Bahkan ketika menemukan pekerjaan yang terlambat, Dody memberikan teguran keras kepada kontraktor pembangunan Sekolah Rakyat di Mamuju pada awal Agustus 2026. Teguran itu penting dibaca sebagai bentuk pengawasan dan keberpihakan pada kepentingan publik: percepatan harus berjalan bersama mutu, keselamatan, dan kepastian manfaat bagi peserta didik. Di sisi lain, pembangunan Sekolah Rakyat DKI Jakarta yang digarap Hutama Karya telah memasuki tahap pemanfaatan pada tahun ajaran 2026/2027, dengan 240 siswa bergabung pada gelombang pertama. Dari Papua, dukungan terhadap program ini memperlihatkan bahwa pemerataan pendidikan tidak boleh berhenti di pusat-pusat pertumbuhan. Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra sejak awal menyatakan kesiapan daerahnya mendukung Sekolah Rakyat. Pada tahap awal, Pemkab Biak Numfor mengusulkan revitalisasi aset Badan Diklat untuk dua rombongan belajar tingkat SMA dengan kapasitas 50 siswa, sekaligus menyiapkan lahan 10 hektare bagi pengembangan fasilitas jenjang SD dan SMP. Dalam perkembangannya, kapasitas pelaksanaan diperluas menjadi 100 siswa. Perkembangan terbaru semakin memperkuat arti penting dukungan daerah. Pada 1 Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan groundbreaking Sekolah Rakyat di Biak Numfor dan mengajak kepala daerah se-Tanah Papua mendukung program tersebut. Dengan demikian, Sekolah Rakyat di Papua bukan hanya proyek pendidikan, tetapi simbol bahwa kebijakan nasional dapat hadir secara nyata hingga wilayah timur Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melengkapi gambaran tersebut dengan menempatkan ketepatan sasaran sebagai prinsip utama. Saat merespons kesiapan Biak Numfor, ia menegaskan bahwa program harus memprioritaskan anak dari keluarga penerima manfaat pada desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, terutama yang berada di sekitar lokasi sekolah. Pemerintah juga terus membangun koordinasi lintas kementerian agar pengelolaan program, kurikulum, tenaga pendidik, dan mutu pendidikan berjalan selaras. Data nasional menunjukkan skala kebijakan ini terus membesar. Hingga April 2026, Sekolah Rakyat telah menjangkau hampir 15.000 siswa di 166 lokasi yang tersebar di 36 provinsi, dengan dukungan lebih dari 2.500 tenaga pendidik dan kependidikan. Sebelumnya, pada Januari 2026, Presiden Prabowo meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang saat itu tersebar di 34 provinsi sekaligus melakukan groundbreaking 104 Sekolah Rakyat permanen. Perluasan cakupan hingga 36 provinsi menunjukkan program terus menjangkau wilayah yang lebih luas. Pada Juni 2026, ketika meninjau Sekolah Rakyat di Tabanan, Presiden kembali menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang paling membutuhkan.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.