Oleh: Xeraphine S
Pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan polemik, bahkan, isu tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dipolitisasi demi tujuan dan kepentingan kelompok tertentu.
Pada 1 Juni 2021 lalu, Pimpinan KPK telah melakukan pelantikan terhadap para pegawai KPK yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diangkat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN
Sebanyak 51 pegawai KPK gagal diangkat jadi ASN dan dinyatakan tidak bisa dibina lagi karena angka merah, dan diduga memiliki agenda politik tertentu.
Pengamat Politik dan Sosial, Djuni Thamrin mengimbau agar semua pihak termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Menurutnya, publik harus bersama-sama menjaga independensi KPK.
Menurut Djuni, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dan TWK merupakan hal lumrah yang terjadi pada setiap instansi yang sedang mengubah status sehingga perlu dinilai secara institusional.
Isu terkait KPK, seringkali dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik bagi sejumlah pihak, demi mencapai ambisi kekuasaan.
Akademisi Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menjelaskan, rangkaian pelemahan terhadap KPK berimplikasi pada kepentingan politik 2024. Pelemahan KPK berpotensi besar merubah proses penindakan di lembaga antirasuah tersebut dalam arena politis.
Menjelang kontestasi politik pada 2024 mendatang, proses investigasi, penuntutan, sampai vonis berpotensi besar menjadi arena politik.
Pelemahan KPK, dengan mengangkat beragam isu negatif saat ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi dan mempermudah politisi dalam mengumpulkan logistik menjelang Pilpres maupun Pileg 2024.
Diantara 51 pegawai KPK gagal diangkat jadi ASN, terdapat dugaan ada yang tersandung atau terlibat kasus korupsi serta memiliki agenda politik tertentu.
Mereka merupakan duri dalam daging yang menghambat jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seluruh rakyat Indonesia harus bahu membahu membersihkan KPK dari unsur politik, dan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Para pegawai yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak layak menjadi bagian dari KPK dan harus menerima pelepasan statusnya sebagai pegawai KPK. Sedangkan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN, diyakini memiliki profesionalitas, kapabilitas dan integritas dalam menangani kasus-kasus korupsi, Selain itu, dengan kecintaan mereka kepada Pancasila dan Tanah Air, diharapkan Indonesia bisa bersih dari korupsi.
Penulis adalah mantan jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan S2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…