Menyikapi Hasil Pemilu 2019 Secara Konstitusional Tanpa Provokasi Delegitimasi KPU

Oleh: Gigih Prayitno (Mahasiswa Jurnalistik IISIP Jakarta)

Pesta Demokrasi atau Pemilu tahun 2019 telah berlalu, namun keriuhan, kehebohan hingga keributan tak juga kunjung berhenti. Ada yang benar-benar bergembira layaknya habis berpesta. Juga yang terus marah-marah seperti mengalami tekanan batin hidupnya.

Apapun informasi terkait Pemilu utamanya Pilpres selalu menimbulkan pro dan kontra. Hal ini terutama karena persepsi yang berbeda-beda hingga mau seenaknya sendiri saja mendeklarasikan berkali kali kemenangan tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga

Padahal jika semuanya mau kembali pada standard yang ada, tentu saja tidak perlu ada keributan yang tidak perlu bahkan pernyataan atau tindakan yang memalukan. Standard yang harus jadi acuan adalah Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilihan presiden (Pilpres) tahun ini hampir mirip dengan peristiwa Pilpres 2014.

Calon Presiden yang sama (Jokowi dan Prabowo), dan ketika selesai pemilihan pihak Jokowi menang sementara versi hitung cepat (Quick Count). Namun seperti pilpres tahun 2014, Kubu Prabowo tak begitu saja percaya dan menerima hasil penghitungan suara dengan metode hitung cepat itu.

Pihak prabowo justru menolak dan menganggap ada kecurangan yang bersifat masif, sistematis dan terencana yang dialamatkan ke kubu Jokowi. Lalu apa yang terjadi? Gugatan pun dilayangkan pihak Prabowo ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya? Kalah. Dan pihaknya harus mengakui kemenangan Jokowi sebagai presiden yang sah.

Lalu bagaimana dengan pilpres 2019? Kita sama-sama lihat di pemberitaan. Kisah lama terulang kembali. Jokowi kembali menang versi hitung cepat. Jokowi dan timnya menyampaikan ke media bahwa hasil hitung cepat salah satu indikasi saja dan mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu hasil perhitungan akhir dari KPU.

Lalu bagaimana pihak Prabowo menyikapinya? Seperti tahun 2014, Prabowo tidak sama sekali memperxayai hasil hitung cepat lembaga survei. Meskipun lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat itu sudah mengantongi lisensi dari KPU.

Bahkan prabowo melayangkan tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan dan menganggap telah terjadi penggiringan opini oleh lembaga-lembaga survei tersebut.Hal yang paling mengejutkan, peristiwa sujud syukur dan mengklaim kemenangan kembali terjadi dari kubu Prabowo.

Didasarkan pada hasil hitung cepat dari pihak internalnya, Prabowo mengaklaim kemenangannya sebeaar 62 persen di atas perolehan suara Jokowi. Klaim tersebut kemudian diumumkan di depan awak media sebanyak tiga kali. Namun tanpa bukti yang sahih dan dapat dipertanggung jawabkan.

Lalu apa yang kita bisa pelajari dari peristiwa tersebut? Menurut saya para elit lebih bijak seandainya mempertontonkan contoh yang baik bagi masyarakat. Keputusan akhir yang sah menurut undang-undang adalah hasil penghitungan langsung oleh KPU.

Dengan mengklaim kemenangan sebelum waktunya serta sebelum ada kejelasan hukum yang sah merupakan tindakan yang kurang mendidik bagi masyarakat. Ini artinya kurang menghargai KPU yang masih bekerja memproses penghitungan suara agar dicapai hasil yang sah.

Lalu kita tentu berpikir, mengapa ada KPU jika kemenangan sudah dideklarasikan? Ini tentu akan menambah gaduh suasana. Kita juga tentu menginginkan proses pemilu yang damai dan sejuk. Semua senang dan legowo dengan proses dan hasilnya. Adapun jika dianggap ada kecurangan maka ada mekanisme yang dapat ditempuh, baik melalui KPU, Bawaslu, DKPP, maupun Mahkamah Konstitusi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga mengindikasikan telah terjadi kecurangan dalam pemilu dan BPN juga mengindikasikan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dimana terdapat salah input data yang tidak sesuai dengan lembar C1 yang disinyalir mengutungkan pihak 01 dan merugikan 02. Setidaknya terjadi kesalahan entri pada lima buah C1 di Maluku, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa kesalahan input data C1 adalah Human Error bukan serangan siber atau sesuatu yang disengajakan, karena apabila “kecurangan” dalam entry data dilakukan maka seharusnya data pada C1 juga dirubah. Salah satu kecurangan yang sering terjadi dan BPN temukan adalah adanya kertas suara yang dobel yang dicoblos oleh satu orang.

Mantan Ketua Hakim MK, Prof Mahfud MD pada tayangan Indonesia Lawyer Club pada 8 Januari 2019 lalu mengatakan bahwa KPU akan selalu salah di mata yang kalah.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa bila terdapat kecurangan, lantas Pemilu yang sudah dilangsungkan tidak serta-merta menjadi batal. Karena kecurangan yang ditemukan oleh pihak manapun dan dilakukan oleh pihak manapun, seharusnya diproses hukum. Bukti-bukti kecurangan tersebut juga bisa menjadi bahan pendukung untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan berdasarkan UU, apakah gugatan tersebut bisa diterima, dilanjutkan ataukah ditolak. Semua pihak yang bersengketa pun harus menerima apapun keputusan MK.

Mari menjadi warga negara yang cerdas dengan ciri-cirinya yaitu tertib dan taat hukum. Termasuk di dalamnya mentaati apa yang ada dalam UU Pemilu.

Mari kita dukung (dan juga ikut mengawasi) KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Berbagai tuduhan bahkan fitnah yang tidak disertai bukti-bukti hukum pada KPU, dikhawatirkan akan memperberat tugas KPU khususnya secara mental/moral. untuk itu mari kita sikapi Hasil Pemilu 2019 Secara

Konstitusional Tanpa Provokasi Delegitimasi KPU, apalagi dengan memprovokasi tindakan yang inskonstitusional berdasarkan bukti-bukti hoax yang dinarasikan sejak awal. Masatyarakat Indonesia ingin damai setelah Pemilu, mari kita dukung keberlanjutan Kepemimpinan Nasional secara konstitusional demi Kemajuan Baangsa.

Related Posts

Add New Playlist