Oleh : Ahmad Pahlevi (Pengamat Sosial Politik)
Perppu KPK merupakan ranah prerogatif Presiden Jokowi. Meskipun menjadi hak Presiden, penerbitan Perppu KPK dianggap banyak memberikan kerugian karena tidak serta menyelesaikan persoalan yang terjadi. Pihak yang keberatan dengan Revisi UU KPK pun dapat menempuh jalur Judisial Review di Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjerumuskan Presiden Jokowi dengan mendesaknya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu).
Baca Juga
Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, berpotensi melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dapat di-impeach. Ucapnya.
Terkait hal itu, perumus UU KPK tahun 2002 tersebut menyarankan presiden untuk segera mengundangkan hasil revisi UU KPK, yang telah disahkan oleh DPR pada September lalu. Selain itu, juga mempercepat pelantikan KPK yang baru.
Apabila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, sehingga UU yang baru tersebut menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Apalagi, jika akhirnya putusan MK nantinya menolak permohonan uji materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
Sementara itu Politisi PDI-P Yasonna H Laoly meminta Presiden Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu, dirinya menilai bahwa revisi UU KPK sudah tepat.
Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi diketok palu.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK. Ia juga meminta agar masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan Perppu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membudayakan menekan – nekan, dan mengatur segalanya melalui jalur konstitusional.
Memang benar, Presien memiliki wewenang dalam menerbitkan Perppu, namun, Perppu juga perlu dibahas bersama – sama oleh DPR.
Meski Perppu dipandang sebagai satu – satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat dalam menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang bahwa Perppu tidak perlu diterbitkan.
Tentunya bukan tanpa alasan tokoh – tokoh tersebut mengatakan bahwa, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu.
Salah satunya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, dimana ia menyatakan kurang setuju apabila Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR.
Menurut JK, masih ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), yakni melalui judicial review di MK. Hal itu dirasa sebagai jalan terbaik karena itu lebih tepat.
Selain itu, JK juga mengemukakan bahwa, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
Pada kesempatan berbeda, Partai-partai koalisi pendukung Jokowi juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Perppu.
Kesetujuan itu sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum Parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebutkan bahwa penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh.
Ketidaksetujuan tersebut sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebut penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh.
Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh Partai – Partai Politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.
Artinya belum ada urgensi bagi Presiden Jokowi untuk mengelurkan Perppu terhadap Undang-undang KPK. Hal tersebut karena revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
Kita tidak perlu bersikap terlalu heboh dengan isu terkait dengan pelemahan KPK oleh adanya revisi UU KPK, semua itu pasti akan ada evaluasinya, sehingga jangan sampai kita terprovokasi sampai harus memaksa Presiden untuk menerbitkan Perppu.