• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengapresiasi Rekalibrasi Standar Program MBG

Mengapresiasi Rekalibrasi Standar Program MBG

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 March 2026

Mengapresiasi Rekalibrasi Standar Program MBG

Oleh: Bara Winatha

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Seiring dengan pelaksanaan di berbagai daerah, pemerintah kini melakukan langkah penting berupa rekalibrasi standar program melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan operasional, serta masukan dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah. Upaya ini menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan bahwa MBG tidak sekadar menjadi program populis, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi nasional yang berkelanjutan.

 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi pendukung pelaksanaan Program MBG melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Standar Gizi dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi rancangan regulasi. Regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Indonesia memiliki standar gizi yang jelas, seragam, serta berbasis pada kebutuhan kelompok sasaran.

 

Lebih lanjut, ia memandang bahwa penguatan regulasi juga akan menjadi dasar bagi proses pembinaan, pemantauan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program. Melalui standar yang terukur, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengevaluasi kinerja pelaksana di lapangan sekaligus memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga. Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini mencerminkan upaya rekalibrasi program agar implementasinya semakin efektif dan akuntabel.

 

Selain aspek regulasi, penguatan standar operasional di tingkat daerah juga menjadi bagian penting dari proses rekalibrasi Program MBG. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan dan keamanan makanan yang diterima masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara rutin melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menyampaikan berbagai laporan dan temuan yang muncul selama pelaksanaan program di lapangan.

 

Menurutnya, langkah Badan Gizi Nasional yang mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar operasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas program. Ia memandang bahwa penghentian sementara terhadap unit yang memiliki potensi risiko justru menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran terhadap standar kualitas yang telah ditetapkan.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperketat standar operasional, termasuk melalui kewajiban sertifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap unit SPPG. Menurutnya, sertifikasi tersebut menjadi indikator penting untuk memastikan bahwa dapur penyedia makanan benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang diperlukan.

 

Di sisi lain, kontribusi kalangan akademisi juga memberikan perspektif penting dalam memperkuat kualitas Program MBG. Ketua Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Bandung, Khairiah mengatakan bahwa program MBG seharusnya tidak dipahami hanya sebagai upaya mengatasi rasa lapar siswa, tetapi juga sebagai program strategis untuk memastikan kualitas asupan gizi yang optimal bagi anak-anak. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada penerapan standar keamanan pangan, kehalalan, serta kecukupan gizi yang tinggi.

 

Khairiah menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi MBG adalah menjaga kualitas bahan pangan dari hulu hingga hilir. Ia menjelaskan bahwa kualitas gizi makanan sangat dipengaruhi oleh kondisi bahan baku yang digunakan. Oleh karena itu, pemilihan bahan pangan yang segar, minim pestisida, dan memiliki kualitas nutrisi yang baik harus menjadi prioritas dalam penyusunan menu MBG.

 

Lebih jauh, Khairiah memandang bahwa Program MBG merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak saat ini akan sangat menentukan kondisi kesehatan serta kemampuan intelektual mereka di masa depan. Oleh karena itu, peningkatan standar kualitas program merupakan langkah yang sangat tepat untuk memastikan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.

 

Berbagai langkah penguatan regulasi, pengawasan operasional, serta masukan dari kalangan akademisi menunjukkan bahwa pemerintah tengah melakukan rekalibrasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Proses ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kelemahan yang muncul selama implementasi awal, tetapi juga memastikan bahwa program dapat berkembang menjadi sistem pelayanan gizi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.

 

Rekalibrasi standar program juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas kebijakan publik. Dengan adanya standar yang jelas dan pengawasan yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap program MBG dapat semakin meningkat. Hal ini penting karena keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Dengan dukungan regulasi yang kuat, standar operasional yang ketat, serta kontribusi pemikiran dari berbagai pihak, Program MBG memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kebijakan paling strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya akan tercermin dari terpenuhinya kebutuhan makan anak-anak sekolah, tetapi juga dari meningkatnya kualitas kesehatan, kecerdasan, dan daya saing generasi masa depan bangsa.

 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.