Opini

Mendukung Penyederhanaan Regulasi

Oleh : Edi Jatmiko

Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diklaim mampu naik kelas melalui upaya penyederhanaan regulasi. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, maka geliat ekonomi diperkirakan akan tumbuh.

Sudah barang tentu perhatian pemerintah dalam hal ekonomi menjadi prioritas. Karena sistem perekonomian ini merupakan basis berjalannya suatu negara. Melalui ekonomi masyarakat mampu menciptakan iklim pertumbuhan bagi kesejahteraan kehidupan dan pemerintahan. Tak menampik, jika sistem ekonomi di Indonesia memiliki tatanan yang sedikit ruwet, sehingga perlu adanya upaya guna membuat hal ini dapat berjalan lancar.

Maka dari itu, langkah penyederhanaan regulasi dan tahun baru ini dinilai cukup preventif untuk membuat pertumbuhan ekonomi menguat kedepannya. Apalagi menjelang tahun baru ini ditengarai memposisikan pemerintah dan masyarakat di titik rawan. Yakni, meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok seiring berkurangnya pasokan produk ke pasaran.

Dalam hal ini, ketersediaan bahan pangan menjelang pergantian tahun memiliki dominasi dalam perjalanan ekonominya. Mulai dari pasokan barang, pendistribusian barang yang mana juga berdampak pada regulasi di sejumlah sektor. Yakni, pengusaha dalam kategori usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Basis utama dalam kegiatan ekonomi ialah dua hal yaitu, supply dan demand. Preferensi konsumen terhadap suatu produk akan menentukan berapa kuantitas yang akan mereka beli. Sehingga produsen akan melihat fluktuasi pasar dan memperkirakan berapa banyak yang akan diedarkan di pasaran. Dengan pertimbangan, pemasaran, beserta faktor lain yang ditengarai akan menciptakan ekuilibrium harga pasar.

Kegiatan ekonomi antar kedua pihak yang berlangsung bebas dan sukarela kemudian memiliki sebuah aturan yang diterapkan oleh pemerintah guna mengontrol harga pasar. Jika berbicara kontrol pasar ini umumnya, akan menuju kepada kegagalan dan berakibat atas alokasi sumber daya yang tidak efisien serta penurunan kesejahteraan ekonomi.
Sementara itu, regulasi di sejumlah sektor di Indonesia ini terkesan ruwet dan lambat dalam penangannya.

Sehingga Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem regulasi di Indonesia yang akan menghambat pertumbuhan UMKM dan juga investasi.
Menaikkan kelas UMKM, merupakan bagian dari tugas pemerintah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi peminjaman modal.

Sementara pihak Kemenkop dan UMKM menjelaskan kalau memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih dan seringkali bermasalah. Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM Luhut Prajanto menyatakan, terdapat kurang lebih 71 undang-undang (UU) yang memang harus dibenahi.

Sesuai intruksi Presiden, seluruh sistem regulasi ini akan dibenahi melalui metode “Omnibus Law”. Metode tersebut ialah penggabungan antara beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. Metode ini menjadi cara alternatif, sebagai solusi perundang-undangan yang berbenturan secara vertikal dan horizontal guna memberikan kemudahan bagi sektor UMKM.

Selain itu, pihak Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk mengembangkan UMKM. Namun, tetap terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM ini.

Disisi lain, Persoalan birokrasi terkait perizinan yang berbelit-belit dan ribet masih menjadi polemik di Tanah Air. Ribetnya mengurus perizinan membuat para investor enggan berinvestasi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyebutkan Indonesia telah mengalami obesitas regulasi, dengan banyaknya regulasi dari tingkatan undang-undang hingga peraturan daerah. Mengakibatkan sejumlah tatanan regulasi menjadi tumpang-tindih dan menimbulkan berbagai permasalahan.

Menurut Pramono, pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah penataan atas regulasi tersebut. Namun, upaya itu belum cukup untuk mengatasi masalah regulasi yang dinilai begitu kompleks.

Dalam rangka mengatasi obesitas peraturan perundang-undangan yang memiliki implikasi pada keruwetan dalam pelaksanaannya, maka gagasan Omnibus Law dianggap sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan dampak konflik regulasi (disharmoni) dan juga obesitas.

Semoga penerapan langkah ini segera mampu mengatasi segala masalah carut marut regulasi di semua sektor khususnya ekonomi. Karena ekonomi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Lebih lanjut, jika para pelaku UMKM mampu meningkatkan kinerjanya, bukan tak mungkin menjelang tahun baru ini dampak penyederhanaan regulasi akan mampu menstabilkan perekonomian pemerintah. Pasokan bahan pangan aman, harga aman, pendistribusian aman dan sektor UMKM tetap bisa meraup keuntungan.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…

56 mins ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

1 hour ago

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

5 hours ago

Kunker Presiden Prabowo Ke Mancanegara Hasilkan Investasi Triliunan Demi Wujudkan Pemerataan Ekonomi

  Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…

5 hours ago

Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Hasilkan Kesepakatan Penting Untuk Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Hasilkan Kesepakatan Penting Untuk Wujudkan Pemerataan Ekonomi JAKARTA — Dalam…

6 hours ago

Apresiasi Peran Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada

Apresiasi Peran Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Oleh: Mohammad Jasin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

6 hours ago