Oleh: Edi Jatmiko
Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf kembali menunjukkan keberaniannya dengan menggugat Uni Eropa (UE) ke Organsasi Perdagangan Dunia (WTO). Seperti diketahui, UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation membatasi akses pasar minyak kelapa sawit maupun biofuel berbasis minyak kelapa sawit yang berdampak negatif pada Indonesia.
Kementerian Pedagangan telah secara resmi melayangkan gugatan kepada Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan diskriminasi kelapa sawit Indonesia. Pemerintah juga telah mengajukan gugatan pada 9 Desember lalu di Jenewa, Swiss.
Kebijakan yang digugat yakni Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Dampaknya, ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk di perdagangan global.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, gugatan yang ditujukan kepada WTO menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya bertemu dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri.
Keputusan itu diambil setelah melalui proses kajian ilmiah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.
Perlu kita ketahui bahwa kebijakan RED II mewajibkan Uni Eropa menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Kemudian dalam aturan turunannya, Delegated Regulation, minyak kelapa sawit ini dikategorikan sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) beresiko tinggi.
Sehingga, biofuel berbahan baku minyak sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Meski demikian, pemerintah Indonesia telah mempertegas terkait dengan keberatan dalam status tersebut. Sehingga dengan gugatan yang dilayangkan, pemerintah berharap agar Uni Eropa segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation. Pemerintah juga berharap Uni Eropa dapat menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit asal Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, gugatan ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan tersebut dilayangkan apabila kebijakan yang diambil negara anggota lain terbukti melanggar prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh WTO. Tentu kita berharap agar WTO dapat memberikan keputusan dan jalan keluar yang baik.
Dalam menyikapi gugatan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.
Jokowi mengatakan, demi kepentingan nasional kita, apapun yang diprotes oleh negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan tersebut.
Menurut mantan walikota surakarta tersebut, protes dari sebuah negara merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam hidup dan bernegara. Ia juga menegaskan yang terpenting jangan sampai berbelok. Digugat tambah semangat, tapi jangan sampai kalah.
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menuturkan, Negara Indonesia sudah bertahun-tahun sangat bergantung dari komoditas tertentu. Seperti sawit yang diekspor CPO-nya, batubara diekspor mentah, dan nikel yang masih diekspor dalam bentuk raw material. Hal tersebut tentu menjadikan Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah apapun dari aktifitas ekspornya.
Sehingga misalpun digugat ke WTO, Presiden mengaku tidak gentar dalam menghadapinya. Dirinya mengakut kalau digugat jangan grogi
Jokowi juga pernah mengatakan, bahwa diskriminasi sawit telah menjadi batu sandungan dalam penguatan kerjasama ekonomi Eropa dengan Indonesia, termasuk ASEAN.
Demikian juga, Pemerintah Indonesia tetap memastikan bahwa sawit akan tetap menjadi bagian dari negosiasi kerja sama ekonomi RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, komoditas kepala sawit yang mendapat diskriminasi dari Eropa, khususnya untuk produk biofuel. Menurutnya, pasar biofuel RI di Eropa mencapai 650 Juta US Dollar. Sementara, nilai perdagangan RI-Uni Eropa sebesar 31 US Dollar.
Hingga saat ini, minyak kelapa sawit masih menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia dan penyumbang devisa terbesar. Kontribusi devisa minyak sawit tak kalah dari batu bara yang mencapai 18,9 miliar US Dollar pada tahun 2018.
Keberanian pemerintah dalam gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Jokowi terhadap nasib bangsa di sektor ekspor impor, karena dampak dari diskriminasi sawit tersebut tidak hanya pada devisa yang didapat, tetapi juga nasib para tenaga kerja yang berhubungan dengan sawit.
Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berharap, Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan…
Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya…
Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor Jakarta – Presiden Prabowo Subianto,…
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan utama…
Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi Oleh : Andi Mahesa Presiden…
Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan luar negeri yang strategis, dengan kunjungan pertama ke Tiongkok…