Oleh : Angga Gumilar
Pemerintah telah menyerahkan RUU Omnibus Law Ciptaker kepada DPR. Masyarakat pun mendukung dan menantikan realisasi RUU Ciptaker karena dianggap mampu menyejahterakan pekerja dan menguatkan perekonomian nasional di tengah pandemi Virus Corona.
Wakil Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), Sukitman Sudjatmiko, menyatakan bahwa pihaknya mendukung dan siap untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dukungan tersebut diberikan dengan tujuan, agar omnibus law dapat menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Merepresentasikan Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Pihaknya melihat bahwa pemerintah berupaya sungguh-sungguh dalam menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya guna menyerap jumlah tenaga kerja yang ada dan menekan angka pengangguran melalui RUU tersebut.
Menurutnya, sepanjang pembahasannya di DPR nanti dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh stakeholder dari kelompok buruh maka tidak ada masalah. Oleh karena itu perlu keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.
Sukitman mengatakan, sudah semestinya dalam menciptakan lapangan kerja juga disertai upaya dalam melindungi, memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang. Tidak hanya sekedar memberikan lapangan pekerjaan, tetapi bagaimana syarat-syarat kerja yang buruk dan rentan kehilangan pekerjaan juga dapat diselesaikan dengan UU cipta kerja nantinya.
Tentu saja kita sepakat bahwa perlindungan terhadap pekerja wajib diutamakan dari berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum.
Negara harus berpihak kepada buruh atau pekerja.
Selain itu, dukungan juga datang dari komunitas warga nusa tenggara Lombok (NTB) yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Laskar Sasak, mendukung pemerintah pada upaya pembuatan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua umum laskar Sasak NTB, Lalu Taharudin mengatakan, deklarasi dukungan pada pemerintah atas upaya pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah dilakukan pihaknya pada 16 Maret 2020 lalu.
Pihaknya memang memberikan dukungan penuh, dengan tujuan untuk memudahkan masuknya investasi sehingga bisa menyerap tenaga kerja lokal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Apalagi, NTB merupakan provinsi yang memiliki zona pariwisata yang sangat potensial termasuk adanya kawasan ekonomi khusus mandalika serta rencana dibangunnya Sirkuit MotoGP.
Sementara itu, Sekretaris Umum Laskar Sasak Lalu Wahyudi Zakaria menambahkan, Omnibus Law dipastikan akan sangat bermanfaat bagi kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Laskar Sasak sangat menginginkan NTB dalam kondisi kondusif, sehingga regulasi semacam Omnibus Law sangat tepat guna merapikan dan mengefisiensikan sejumlah aturan menjadi satu, yang terpenting berasakan keadilan bagi seluruh rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Laskar Sasak Wahyudi Adi Siswanto memberikan apresiasi tinggi atas upaya dan agenda aksi yang dilakukan laskar sasak.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Rosan P Roeslani mengemukakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk program omnibus law menjadi solusi bagi investor untuk berinvestasi di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Dirinya berharap agar RUU tersebut agar dapat segera disahkan, sehingga UU Cipta Kerja nantinya bisa digunakan setelah penyebaran virus corona berakhir.
Rosan juga menyebutkan, RUU Cipta Kerja tengah ditunggu oleh investor, baik lokal maupun asing. Mereka ingin tahu hasil RUU di tengah ketidakpastian ekonomi akibat corona.
Perlu diketahui, lembaga pemeringkat Moody’s Investors Service menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari 4,9 persen menjadi 4,8 persen. Proyeksi Moody’s ini didasarkan pada keberadaan pandemi virus corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi secara global.
Terlepas dari rangkaian perdebatan soal RUU tentang Cipta Kerja, sebenarnya regulasi tersebut memiliki sejumlah keunggulan. Pengamat kebijakan publik Cecep Darmawan mengatakan, omnibus law adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.
Draf RUU cipta kerja tersebut tentuu bisa menjadi bagian dari sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah. Ini juga menjadi bagian dari efisiensi biirokrasi dan meminimalisasi konflik kepentingan antara pihak-pihak tertentu.
RUU Ciptaker juga memberikan formula yang bertujuan untuk mereduksi atau deregulasi birokrasi yang koruptif, tetapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah.
Oleh karena itu, keberadaan RUU Cipta Kerja juga dapat menghilangkan kesan diskriminasi antara kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini tentu patut diperjuangkan, karena tujuan sudah jelas bahwa RUU Ciptaker memberikan payung bagi para buruh dan investor.
Penulis adalah warganet, aktif dalam diskusi Ikatan Pers Mahasiswa Jakarta
Ancam Stabilitas Bangsa, Presiden Prabowo Perkuat Pengawasan Peredaran Narkoba Oleh: Darmawan Hutagalung Presiden Prabowo Subianto…
Presiden Prabowo Subianto terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya adalah bertemu dengan Presiden…
Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Meningkatkan Ekspor UMKM Oleh: Arsyinta Mentari Indonesia terus memperkuat…
Presiden Prabowo Berkomitmen Berdayakan UMKM Lewat Program Penghapusan Utang Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo…
Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, ke China dan Amerika Serikat (AS) baru-baru…
Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Memperkuat Jaringan Ekonomi Global untuk Pemerataan Ekonomi Presiden Republik Indonesia, Prabowo…