Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dijadwalkan dilaksanakan 7 Februari 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Jadwal pelantikan sekarang masih pakai Perpres 80/2024 kan masih belum dicabut,” ujarnya Ahad, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Wahyu tidak bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan diubah atau tidak. Sebab, menurut dia, mengenai revisi atau pencabutan Perpres merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Jadi teorinya sih masih tanggal 7 Februari, tapi itu bukan domain kami ya (untuk menentukan),” kata dia.
Adapun ketentuan mengenai tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertuang dalam Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Ayat tersebut berbunyi, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”