• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 February 2026

Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

Anggota Komisi IX Pulung Agustanto meminta BPJS dan Rumah Sakit untuk tetap melayani pasien cuci darah dan penderita penyakit berat lainnya, meskipun keanggotaan BPJS PBI mereka non aktif akibat pembaruan data Kemensos.

Pemuktakhiran data peserta PBJS Pemenerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Karena dilakukan mendadak, berdampak pada masyarakat yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan.

Hal ini juga dialami peserta PBI yang menjalani pengobatan cuci darah. Padahal pengobatan tersebut merupakan syarat penyambung hidup.

Meskipun pihak BPJS dan Departemen Kessehatan mengatakan bahwa kepesertaan PBI bisa diaktifkan kembali sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, namun tetap ada jangka waktu untuk mengurus hal tersebut.

Sementara itu, tindakan cuci darah, apalagi untuk pasien dengan penyakit gagal ginjal stadium lanjut, tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.

Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi IX Pulung Agustanto meminta kepada BPJS dan Departemen Kesehatan untuk memberikan prioritas kepada pasien cuci darah peserta PBI sambil mereka mengurus kembali syarat administrative agar status kepesertaanya kembali aktif.

“Cuci darah bukan sekadar pengobatan, tetapi cara penyambung hidup bagi pasien. Jangan sampai kendala administratif menjadi ancaman buat kehidupan mereka,” ujar Pulung.

Bukan hanya pasien cuci darah, menurut pulung, skala prioritas juga harus diterapkan untuk pasien-pasien PBI yang mengalami masalah karena pembaruan administrative, sementara mereka sedang menjalani pengobatan rutin dengan penyakit berat.

“Jangan sampai karena soal administratif pengobatan yang sedang mereka jalani jadi terhenti.”

Pulung memahami pemerintah memang sedang melakukan perbaikan data agar PBI benar-benar tertuju untuk masyarakat yang membutuhkan. Apalagi saat dana daerah makin cekak yang berakibat kemampuan daerah untuk menutupi PBI masyakarat di wilayahnya menjadi terbatas.

“Bantuan social memang harus tepat sasaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.”

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

May 1, 2026

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

May 1, 2026

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh JAKARTA – Peringatan Hari…

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

May Day 2026, Buruh Sebut Prabowo Tepati Janji dan Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Jakarta —…

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta – Peringatan…

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh Jakarta – Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.