• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 February 2026

Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto: Pasien Cuci Darah, Harus Tetap Dilayani BPJS

Anggota Komisi IX Pulung Agustanto meminta BPJS dan Rumah Sakit untuk tetap melayani pasien cuci darah dan penderita penyakit berat lainnya, meskipun keanggotaan BPJS PBI mereka non aktif akibat pembaruan data Kemensos.

Pemuktakhiran data peserta PBJS Pemenerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Karena dilakukan mendadak, berdampak pada masyarakat yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan.

Hal ini juga dialami peserta PBI yang menjalani pengobatan cuci darah. Padahal pengobatan tersebut merupakan syarat penyambung hidup.

Meskipun pihak BPJS dan Departemen Kessehatan mengatakan bahwa kepesertaan PBI bisa diaktifkan kembali sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, namun tetap ada jangka waktu untuk mengurus hal tersebut.

Sementara itu, tindakan cuci darah, apalagi untuk pasien dengan penyakit gagal ginjal stadium lanjut, tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.

Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi IX Pulung Agustanto meminta kepada BPJS dan Departemen Kesehatan untuk memberikan prioritas kepada pasien cuci darah peserta PBI sambil mereka mengurus kembali syarat administrative agar status kepesertaanya kembali aktif.

“Cuci darah bukan sekadar pengobatan, tetapi cara penyambung hidup bagi pasien. Jangan sampai kendala administratif menjadi ancaman buat kehidupan mereka,” ujar Pulung.

Bukan hanya pasien cuci darah, menurut pulung, skala prioritas juga harus diterapkan untuk pasien-pasien PBI yang mengalami masalah karena pembaruan administrative, sementara mereka sedang menjalani pengobatan rutin dengan penyakit berat.

“Jangan sampai karena soal administratif pengobatan yang sedang mereka jalani jadi terhenti.”

Pulung memahami pemerintah memang sedang melakukan perbaikan data agar PBI benar-benar tertuju untuk masyarakat yang membutuhkan. Apalagi saat dana daerah makin cekak yang berakibat kemampuan daerah untuk menutupi PBI masyakarat di wilayahnya menjadi terbatas.

“Bantuan social memang harus tepat sasaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.”

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

September 6, 2026

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

September 6, 2026

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas JAKARTA — Pemerintah memperkuat…

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya Oleh : Radjiman Arif…

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian Oleh: Catur Ronggo Akses terhadap…

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.