Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Salah satu fokusnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas).
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan perubahan perilaku manusia untuk mengatasi perubahan iklim.
Ia menyebut 5 poin penting mengubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.
“Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi” ujar Bambang dalam webinar lingkungan terkait Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal atau UKL-UPL.
Termasuk persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…