• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Kesuksesan Presiden Jokowi Pacu Ekonomi Lewat UU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan Prabowo-Gibran

Kesuksesan Presiden Jokowi Pacu Ekonomi Lewat UU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan Prabowo-Gibran

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 October 2024

Kesuksesan Presiden Jokowi Pacu Ekonomi Lewat UU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan Prabowo-Gibran

Oleh: Fitri Lubis

Sejak menjabat, Presiden RI Periode 2014-2024, Joko Widodo (Jokowi) telah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai kebijakan inovatif. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

UU ini menjadi pendorong utama dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan potensi ekonomi nasional. Capaian kesuksesan Presiden Jokowi dalam membangun ekonomi ini pun diharapkan dapat dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang, Prabowo-Gibran.

UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dinilai menghambat perkembangan usaha. Salah satu aspek terpenting dari undang-undang ini adalah pengurangan birokrasi yang berbelit-belit. Dengan adanya penyederhanaan izin usaha dan penghapusan banyak regulasi yang tidak perlu, diharapkan pelaku usaha dapat lebih cepat dan mudah dalam memulai dan menjalankan bisnis yang mana sangat penting, terutama bagi para pengusaha kecil dan menengah yang sering kali terhambat oleh kompleksitas prosedur yang ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengelolaan anggaran yang baik mencerminkan kualitas ekonomi dan martabat suatu bangsa adalah hal yang sangat penting untuk dipahami. Anggaran bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah refleksi dari nilai-nilai, prioritas, dan karakter suatu negara. Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini menyoroti betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.
Pengelolaan anggaran yang efektif menunjukkan bahwa pemerintah mampu merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Ketika anggaran dikelola dengan baik, hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Rakyat cenderung lebih mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang mereka lihat membawa manfaat langsung bagi kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Inovasi dalam ekonomi nasional juga tercermin dari munculnya berbagai sektor baru yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan. Salah satu sektor yang diuntungkan Dalam era teknologi informasi adalah ekonomi digital. Sektor ini berkembang pesat dan menjadi salah satu andalan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis berbasis digital. Dengan semakin banyaknya startup yang bermunculan, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat inovasi teknologi di Asia Tenggara.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di  Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky mengatakan mengenai pertumbuhan ekonomi nasional yang terbilang baik dalam satu dekade terakhir patut mendapat perhatian. Dengan rata-rata pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 5 persen per tahun selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia menunjukkan performa yang positif jika dibandingkan dengan banyak negara sejawat.
Melihat angka-angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar antara 4,88 hingga 5,17 persen selama beberapa tahun berturut-turut menunjukkan stabilitas yang penting bagi perekonomian nasional. Dalam konteks global yang sering kali diwarnai ketidakpastian ekonomi, pertumbuhan yang konsisten ini merupakan indikator bahwa fondasi ekonomi Indonesia cukup kuat. Hal ini juga menunjukkan bahwa langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah, seperti UU Cipta Kerja dan investasi infrastruktur, mulai memberikan hasil yang diharapkan.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno mengatakan mengenai kestabilan perekonomian Indonesia yang tercermin dari daya tarik sebagai tujuan investasi asing sangat relevan dan menunjukkan pencapaian penting. Peringkat Indonesia yang menempati posisi ke-18 dalam investasi global dan kedua di Asia Tenggara setelah Singapura adalah bukti nyata bahwa negara ini semakin diperhitungkan dalam kancah internasional.
Kestabilan ekonomi adalah faktor utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal. Ketika sebuah negara mampu menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, investor akan merasa lebih percaya diri untuk berinvestasi. Indonesia, dengan sumber daya alam yang melimpah, pasar yang besar, dan tenaga kerja yang relatif muda, menawarkan banyak potensi bagi para investor sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan yang menarik di kawasan Asia Tenggara.
Namun, implementasi UU Cipta Kerja tidak lepas dari tantangan. Beberapa kalangan menganggap bahwa undang-undang ini terlalu memudahkan proses bagi perusahaan besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah tetap menghadapi berbagai kesulitan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
UU Cipta Kerja adalah langkah strategis Presiden Jokowi untuk mendorong inovasi ekonomi nasional. Dengan menyederhanakan regulasi, meningkatkan daya saing, dan mengembangkan sektor baru, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan pesat. Meski ada tantangan, komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan mencapai tujuan ini.

Dengan segala kebijakan dan langkah yang diambil, diharapkan Indonesia mampu bersaing di kancah global dan menjadi salah satu negara dengan perekonomian yang kokoh di Asia. Kesuksesan implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi tonggak penting bagi masa depan ekonomi Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
)* Konsultan Keuangan Publik – Sentra Ekonomi Masyarakat (SEM)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.