• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kepemimpinan Presiden Jokowi Inisiasi Pilar Reformasi Ekonomi Melalui UU Cipta Kerja

Kepemimpinan Presiden Jokowi Inisiasi Pilar Reformasi Ekonomi Melalui UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 11 September 2024

Kepemimpinan Presiden Jokowi Inisiasi Pilar Reformasi Ekonomi Melalui UU Cipta Kerja

Oleh: Bambang Prasetyo

Sejak awal masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu langkah monumental dalam upaya tersebut adalah inisiasi Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini dirancang sebagai tonggak reformasi struktural yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.

Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law, menggabungkan berbagai regulasi yang selama ini terpecah-pecah ke dalam satu kerangka hukum yang lebih terintegrasi.

Sebelum diterapkannya UU ini, proses perizinan usaha dan investasi kerap kali dihambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Melalui UU Cipta Kerja, regulasi perizinan dipangkas dan disederhanakan, memberikan akses yang lebih mudah bagi investor untuk beroperasi di Indonesia.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Perekonomian, Arif Budimanta menyatakan bahwa keberadaan UU Ciptaker dan seluruh aturan turunannya menjadi payung hukum yang dapat semakin memudahkan izin berusaha sehingga menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi.

Aturan tersebut memang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga mampu menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik di berbagai daerah.

Semenjak seperangkat kebijakan itu terealisasi, maka saat ini terwujud reformasi struktural pada kondisi perekonomian karena produk legislasi tersebut memberikan kemudahan, pemberdayaan sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.

Melalui UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko yang terdiri dari lingkungan, keselamatan manusia hingga aspek sosial lainnya. Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang lebih sistematis.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan bahwa perizinan dasar KKPR saat ini menjadi semakin mudah dan yang paling panting adalah mampu memberikan kepastian kepada para pemohon.

Bahkan bagi pelaku UMKM sekalipun, mereka kini bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka lakukan itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang, yang kemudian perizinannya akan langsung terbit.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat, hal itu terbukti nyata dari bagaimana keberhasilan Indonesia dalam mengimplementasikan reformasi kebijakan.

Adanya implementasi UUCK telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan terjadinya peningkatan indikator PMR Indonesia. Hal tersebut akan semakin memperkuat kerja sama internasional dan daya saing ekonomi nasional.

Dalam survei Product Market Regulation (PMR), yang bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, termasuk meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis serta mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, ternyata dunia memberikan apresiasi karena bangsa ini bisa melakukan reformasi kebijakan.

Sebagai informasi, bahwa survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik dan positif, dengan terjadinya peningkatan indeks PMR dari sebelumnya 2,79 pada tahun 2021 lalu, kemudian kini menjadi 2,2 pada 2024 (sebagaimana dalam skala 0-6, di mana 0 sendiri menunjukkan berarti adanya regulasi yang lebih competition friendly).

Selain itu, UU ini juga menjadi instrumen penting dalam reformasi ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memperkenalkan kebijakan fleksibilitas dalam hubungan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi di pasar tenaga kerja.

Dengan penerapan aturan ini, perusahaan diberikan kebebasan yang lebih besar dalam mengelola tenaga kerja, sementara pemerintah tetap memastikan perlindungan bagi hak-hak pekerja. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru dan mengurangi tingkat pengangguran.

Presiden Jokowi juga menggunakan UU Cipta Kerja sebagai alat untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh Indonesia. Melalui kemudahan perizinan dan investasi yang ditawarkan, infrastruktur strategis di berbagai daerah dapat dipercepat pembangunannya, termasuk di wilayah-wilayah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan, seperti Papua dan Nusa Tenggara. Hasilnya, pemerataan pembangunan mulai terlihat dengan terbukanya akses yang lebih baik ke berbagai sektor ekonomi.

Di sektor UMKM, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan izin usaha serta akses ke pembiayaan. Pemerintah juga memperkenalkan insentif fiskal yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Jokowi terus berkomitmen untuk memastikan bahwa UU ini dijalankan dengan prinsip berkeadilan, baik bagi pelaku usaha, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Upaya peningkatan sosialisasi dan penyempurnaan aturan pelaksana menjadi salah satu strategi yang diambil untuk meredam kekhawatiran publik.

Inovasi melalui UU Cipta Kerja telah membuktikan visi Presiden Jokowi dalam menciptakan perubahan fundamental di bidang ekonomi. Dengan pondasi reformasi yang kuat ini, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia. Kepemimpinannya, melalui terobosan-terobosan strategisnya, terus menjadi motor penggerak dalam menginisiasi transformasi ekonomi nasional.
*) Pengamat Kebijakan Publik Media Barometer

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.