Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran baru yang memperluas cakupan kelompok vaksinasi Covid-19 pada kelompok umur pra-lansia dari umur 50 tahun ke atas.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia disebutkan bahwa kelompok pra-lansia umur 50 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena dianggap kelompok usia rentan akan kematian jika terpapar Covid-19.
“Kami memperluas sasaran, kami mulai dari 50 tahun atau pra lansia, ini sudah ada suratnya dan jelas, jadi makin tua umurnya kita makin berisiko dan makin tinggi kematian dan kesakitannya, termasuk komorbid,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi,
Dalam edaran itu ada upaya mendorong vaksinasi lansia dan anak muda dengan program 2:1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
“Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing,” tulis surat edaran.
Nadia juga menyebut Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 sudah bisa digunakan kembali, sebab BPOM sudah menyimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan mutu vaksin ini dengan kejadian ikutan pasca imunisasi yang dilaporkan.
“Jadi kita akan menggunakan kembali Vaksin AstraZeneca dengan nomor batch tersebut,” ucap Nadia.
Adu strategi dan kepiawaian dari masing-masing tim sukses dan partai politik untuk mengaget dukungan pemilih…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…