• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kelompok Profesional Berkomitmen Berkontribusi pada Pembangunan IKN

Kelompok Profesional Berkomitmen Berkontribusi pada Pembangunan IKN

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 December 2024

Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami progres pembangunan yang signifikan karena mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai kelompok profesional. Salah satunya adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII dinilai tidak hanya melakukan dukungan pembangunan fisik pada Ibu Kota Nusantara (IKN), tapi juga nonfisik.

“PII memberikan dukungan pada pembangunan IKN, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga non fisik. PII memiliki peran dalam mengelola tanah dan konservasi sumber daya air,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Basuki menyebut banyak sekali dukungan yang bisa dilakukan PII dalam pembangunan IKN. Seperti membangun jalan di beberapa daerah wilayah IKN.

“Yang mempunyai namanya clay shale, kondisi tanah perlu mendapatkan treatment spesial supaya lebih kuat, dan untuk konservasi sumber daya air. Kita bangun 60 embung,” ungkap Basuki.

Basuki mengatakan untuk IKN ada dua timeline. Pertama menyiapkan ekosistem tahun 2025 yang direncanakan dengan pemindahan ASN secara bertahap.

“Perkantoran harus siap Desember ini, kantor Kemenko terdiri dari 16 tower, hunianya 47 tower sudah siap. Kemudian restoran, kafe, laundry, barber shop, semua kita siapkan di sana (IKN),” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PII 2021-2024, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan bahwa insinyur saat ini memiliki sejumlah kontribusi seperti infrastruktur, sumber daya air, energi, transportasi, telekomunikasi, hingga pembangunan IKN, yang telah melibatkan berbagai disiplin ilmu keteknikan. Pada pemerintahan baru ini, peran insinyur sangat dibutuhkan mewujudkan Asta Cita.

“Khususnya swasembada pangan, energi, air ekonomi hijau, ekonomi biru, pengembangan infrastruktur, memperkuat pembangunan SDM, hilirasisi dan industrisalisasi untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri. Meningkatkan nilai tambah, daya guna, hasil guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan yang paling penting dalam melakukan tugas tersebut harus dilandasi profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, kelestarian, serta keberlanjutan,” ujar Danis.

Di sisi lain, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan misi utama para insinyur, sudah seharusnya menempatkan teknologi dalam kepemihakan pada pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wujud pengabdian sosial, para insinyur juga dapat berperan dalam upaya meningkatkan pengembangan teknologi yang bertumpu pada potensi dan kearifan lokal.

Sri Sultan juga mengatakan, jika berbicara pengembangan teknologi berbasis kearifan lokal, setidaknya harus memahami konteks dasar budaya, yaitu cipta, rasa, karsa, untuk berkarya.

“Falsafah cipta, rasa, dan karsa adalah warisan luhur yang meresapi kehidupan manusia. Ketiganya dikenal pula sebagai Tridaya atau tiga daya utama dalam diri setiap insan yang mencakup pikiran, hati, dan tekad semangat. Ketiga unsur ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah kesatuan yang saling menghidupkan,” jelas Sri Sultan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.